JAKARTA-MataKompas.com-Beredar sebuah video yang diunggah oleh Narasi TV/ Narasa Newsroom tentang tuduhan adanya bisnis penjualan narkotika yang masih terjadi di balik jeruji besi di Salah satu Lapas di Jakarta . Bahkan penjualan barang haram Narkoba dalam narasi video tersebut dalam keteranganya dilakukan secara bebas dan tidak perlu khawatir ditangkap sipir. Pasalnya, aksi itupun dianggap sudah legal oleh petinggi di lapas kelas 1 Cipinang karena disinyalir melakukan setoran.
Dalam narasi berikutnya digambarkan bahwa beberapa kamar yang dihuni narapidana didalamnya diisi dengan berbagai perabotan mulai dari TV, kasur, AC Portabel, peralatan lainnya layaknya di rumah hingga pemanis ruangan akuarium.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun sebelumnya telah bergerak cepat yang melakukan sidak ke Lapas Kelas I Cipinang dan tidak menemukan adanya “sel mewah” dan “jual beli narkoba” seperti, Selasa, 12 Oktober lalu.
“Saya sudah melaksanakan sidak mengecek langsung ke kamar hunian dan tidak menemukan apa yang disangkakan seperti dalam video tersebut. Karena itu saya sudah meminta Kalapas melakukan klarifikasi pemberitaan Narasi Newsroom tersebut. Karena pemberitaan tersebut akan berdampak pada persepsi buruk masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun dalam siaran persnya, Kamis, 14 Oktober 2021.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan juga sudah meminta klarifikasi ke Narasi Newsroom yang bertanggungjawab atas dimuatnya berita tersebut.
“Kalapas Cipinang sudah mendatangi kantor Narasi di Gedung Inti Land pada Rabu, 13 Oktober. Kedatangan Kalapas Cipinang yang didampingi Kabid Administrasi dan Keamanan, Haryoto serta Ka. KPLP, Heriyanto Syafrie diterima oleh pihak Narasi yaitu saudara Laban selaku Manager Program dan kedua produsernya diantaranya Arbi yang bertanggungjawab atas penayangan konten dimaksud,” ujarnya.
Ibnu Chuldun menyatakan konten di dalam video tentang Lapas Kelas I Cipinang itu tidak semuanya benar. Kalapas Cipinang meminta pihak Narasi untuk meminta maaf kepada Lapas Kelas I Cipinang, Kakanwil DKI Jakarta, Dirjen Pemasyarakatan dan tentunya kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui media sosial dan menarik konten yang menyesatkan opini publik tersebut.
Keterangan Senada juga diungkapkan oleh Dir.Kamtib Ditjen PAS Kemenkuham Abdul Aris yang mengatakan bahwa pihaknya berdasar Intruksi Dirjen Pas selalu melakukan pemantauan rutin setiap bulan untuk menekan berbagai kemungkinan pelanggaran yang terjadi. Untuk peredaran narkoba pihaknya tidak meyakini hal ini bisa terjadi diLapas dan Rutan di Indonesia karena pihaknya sangat gencar dalam upaya memerangi Narkoba dan akan bersikap tegas menindak apabila ada pihak pihak yang terlibat termasuk petugas.
Lebih spesifik kaitan adanya Video Lapas Cipinang yang beredar, Pihaknya menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar adanya komersialisasi sarana lapas dan tidak ada peredaran Narkoba karena pihaknya telah melakukan test urine beberapa hari kebelakang. (*/dd )