KUPANG–JARRAKPOSKUPANG.COM Artis Nikita Mirzani baru saja dijemput paksa pihak kepolisian pada Jumat (31/01) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Penjemputan paksa Nikita Mirzani oleh pihak kepolisian lantaran kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Nikita kemudian ditahan di Rutan Jakarta Selatan.
Hal itu karena Nikita beserta barang bukti kasusnya baru akan dilimpahkan ke Kejari Jaksel pada Senin pekan depan. Padahal awalnya, pelimpahan itu akan dilakukan hari ini namun akhirnya ditunda.
“Kami saat ini masih punya kewenangan walaupun setelah dinyatakan lengkap perkaranya jadi kami bisa melakukan kegiatan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochamad Irwan Susanto.
Selama ditahan, Irwan menuturkan Nikita tetap diberikan kesempatan untuk bersama dengan anaknya yang baru berusia tujuh bulan. Alasannya, Nikita harus tetap memberikan ASI untuk buah hatinya itu.
“Kami fasilitasi karena beliau punya anak kecil, tentunya anak ini jadi kewajiban juga untuk orangtuanya. Kami juga koordinasikan dengan bagian Tahti (tahanan dan bukti) kita, kebetulan punya tempat khusus untuk menyusui anak kecil,” tuturnya.
Nikita ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Penetapan status tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan mantan suami, Dipo Latief yang mengaku menjadi korban kekerasan.
Dia dijemput polisi lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan.
Jarrakposkupang.com/Mario Langun
Editor: Uta