Daerah

Guru Honorer Berpeluang Tunjangan Sertifikasi,Ini Jelas Kadisdik Prov NTT

KUPANG–JARRAKPOSKUPANG.COM
Kamis,30 Januari 2020,di Ruang Kerja Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi NTT saat diwawancarai awak media mengenai guru non PNS berpeluang bersertifikasi,ini penjelasan singkat Kadisdik Provinsi NTT Drs. Benyamin Lola, M.Pd “saya mau katakan bahwa guru atau pendidik Honorer atau Non PNS bisa diproses bersertifikasi apabila yang bersangkutan memiliki NUPTK” (Nomor Induk Tenaga Pendidik Dan Kependidikan),jika yang bersangkutan memiliki NUPTK maka dia bisa mengikuti proses untuk tahapan test proses sertifikasi,imbuh pejabat eselon II ini.

Selain dari pada itu Drs. Benyamin Lola, M.Pd menegaskan, Untuk Mendapatkan NUPTK,salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bahwa,ada Surat Keputusan(SK) yang menetapkan bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga honorer dan dari pada itu,Surat Keputusan dalam hal ini harus mempunyai tanda tangan dari pejabat Eselon II yaitu Kepala Dinas.”

Lebih lanjut dikatakannya, jadi ini merupakan persyaratan utama ,sehingga ketika hendak proses NUPTK,minimal mempunyai SK yang menetapkan guru/pegawai merupakan tenaga honor pada sekolah atau lingkungan kementrian pendidikan tertentu yang dibiayai dari honor APBD.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas P Dan K ProvInsi NTT juga menegaskan bahwa, “Pemda provinsi juga memberikan tambahan penghasilan bagi guru atau tenaga honor komite dan yayasan tidak tetap yang sudah terdaftar,yang bersifat hak pribadi atau perosonal yang langsung cair pada rekening pribadi masing-masing dan tidak dalam bentuk gelondongan yang dibayar oleh kepala sekolah maupun komite sekolah,”tutup Drs.Benyamin Lola, M.Pd.

Jarrakposkupang.com/Mario Langun
Editor: Uta

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button