BANDUNG, Matakompas.com– Bagi pelaku kejahatan terutama pengedar narkoba harus berpikir ribuan kali apabila berhadapan dengan jajaran Kementrian Hukum dan HAM terutama di Lapas/ Rutan yang berkaitan langsung dengan Warga Binaan.
Pihak Lapas dan Rutan di Indonesia semakin gencar dalam melakukan upaya pemberantasan narkoba dan tidak mentolelir bagi Warga Binaan yang masih terlibat karena akan langsung diserahkan pada Pihak yang berwajib.
Ketegasan dan kesigapan juga ditunjukan petugas Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2021 yang berhasil menggagalkan Upaya Penyelundupan barang yang diduga Narkoba di pagar depan Rutan
Awalnya pada pukul 06.30 WIB OB ( Office Boy ) parkir menemukan 2 bungkus rokok di area pagar depan yang di tutupi handuk, lalu dilaporkan kepada komandan jaga dan kasie Yantah, sesuai arahan Kepala Rutan, untuk menunggu barang itu diambil pelaku dan dilakukan pemantauan oleh petugas Rutan . Akhirnya Pada pukul 14.30 pelaku langsung diamankan ketika terlihat akan mengambil barang tersebut
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan terhadap pelaku, didapati keterangan bahwa barang tersebut akan diselundupkan ke dalam Rutan, dengan cara menitipkan ke pekerja sampah (tamping) yang bekerja membuang sampah untuk disimpan di gerobak sampah
Tidak menunggu lama Kepala Rutan langsung Berkoordinasi dengan BNNP Jawa Barat sebagai bentuk sinergitas dalam upaya pemberantasan narkoba. Selanjutnya Kepala Rutan Bandung memerintahkan Kepala Pengaman Rutan untuk meningkatkan penggeledahan baik barang maupun orang sebagai upaya pemberantasan Narkoba.(Red)