Samarinda, Matakompas.com-Lapas Tenggarong membantu pengembangan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, Rabu (20/1/2021). Sebelumnya Polisi meringkus seorang kurir, pengedar, serta aktor utama alias otak penggerak bisnis haram tersebut. Dengan barang bukti sebanyak 3 kilogram sabu.
Dari pengembangan, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 25 gram bruto di lantai kamar pelaku. AO menjelaskan bahwa dirinya diperintah untuk mengambil barang haram tersebut di Samarinda oleh seseorang berinisial SN (34) yang diketahui adalah narapidana Polda Kalimantan Timur yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Mendapati informasi itu, Polresta Samarinda langsung melakukan koordinasi dengan Lapas Tenggarong. Pihak Lapas Tenggarong bergerak cepat membantu pihak kepolisian dalam tujuan mengungkap kasus ini sehingga bisa mengungkap Bandar Narkoba yang ada.
Pihak Lapas pun memfasilitasi Kepolisian Polresta Samarinda dalam menghadirkan Tersangka untuk Peminjaman Napi dari Dalam Lapas .Pihak Lapas Tenggarong telah melakukan langkah langkah preventif pencegahan dengan semaksimal mungkin dalam melakukan pembinaan dan tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggaran kaitan Narkoba.(Red/Matakompas)