MALANG-Agenda sidang Gugatan 3 Perusahaan Jasa Kontruksi Nasional; PT. Kontruksi Indonesia Mandiri, PT. Adikaraya Persada dan PT. Karya Indra Bagus Jaya terhadap Dinas PUPR Kimpraswil dan Pokja 27 & 28 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo, berkaitan dengan Penghentian Tender/Lelang Pemeliharaan dan Peningkatan Jalan di Ponorogo senilai 150 M, mangkir dari Panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tanpa ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sidang yang diagendakan pada hari Kamis, 10 Desember 2020 jam 10.00 Wib, sebagaimana Relaas yg dikirim PTUN Surabaya dengan Nomer Perkara 193/G/2020/PTUN.Sby dengan agenda Pemeriksaan Persiapan, diundur sampai dengan jam 13.00 Wib unt menunggu kehadiran Tergugat.
Akan tetapi dikarenakan Tergugat tidak memenuhi panggilan (tidak datang), maka persidangan dibuka dan dilanjutkan tanpa kehadiran Tergugat.
AGUS SUBYANTORO, S.H. dan rekan dari kantor hukum AsLaw sebagai Kuasa Hukum Penggugat sangat menyayangkan ketidakhadiran Pihak Tergugat yang tanpa alasan tersebut.
Agus Subyantoro, berharap agar sidang bisa segera diselesaikan sesuai agenda dengan harapan bisa dibuktikan argumen Para Pihak mengenai perkara tersebut. Sehingga ada kepastian hukum bagi Kliennya dan ada tindakan Administratif terhadap Tergugat.
Sidang berikutnya diagendakan pada hari Kamis, 17 Desember 2020 dengan waktu yang sama. Agus Subyantoro SH menduga, ketidakhadiran Tergugat dikarenakan belum mendapat ijin dan petunjuk dari Bupati Ponorogo yang berdasarkan informasi terakhir dalam kondisi Sakit dan diopname disalah satu Rumah Sakit di Surabaya.
Akan tetapi, apabila dalam persidangan berikutnya Tergugat tidak hadir sampai dengan 3x berturut2, maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran Tergugat (Verstek) dan bisa diputus secara Verset, dan tentunya ini akan menguntungkan Pihak Penggugat.
Apalagi disatu sisi anggaran PEN yang seharusnya digunakan sebagai pembiayaan Proyek banyak digugat oleh beberapa pihak di Kabupaten Ponorogo.
Termasuk dugaan hilangnya Perda/Perbup No. 6 Tahun 2020 tentang APBD P yang tiba-tiba hilang dari website resmi Sekretariat Dewan, JDIH dan website Pemkab Ponorogo.
Ini semakin memunculkan kecurigaan terhadap Penghentian Tender/lelang secara semena-mena dan inprosedural yang saat ini digugat oleh 3 Perusahaan Jasa Kontruksi melalui kantor hukum AsLaw.
Sementara Jamus Kunto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ponorogo, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum bisa hadir karena proses pengaraca. (Dedy)