Berita

Berdayakan Lansia, Desa Lebih Gandeng LBH APIK Bali Adakan lomba

GIANYAR, WWW.MATAKOMPAS.COM- Keberadaan Lanjut Usia (Lansia) menjadi perhatian serius Pemerintah Desa Lebih. Perhatian terhadap lansia menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Desa Lebih, baik segi pemenuhan sarana-prasarana maupun kebutuhan lainnya termasuk meningkatkan partisipasi kaum lansia dalam pembangunan desa.

Seperti halnya pada kegiatan Lomba Lansia di Aula Kantor Desa Lebih, Sabtu (12/12). Menggandeng LBH APIK Bali (Lembaga Bantuan Hukum – Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) Provinsi Bali, Pemerintah Desa Lebih melaksanakan Lomba Foto, Lomba Membuat Banten Pejati serta Lomba Pidato terkait Hak Dasar Lansia yang seluruh pesertanya merupakan Lansia se Desa Lebih dari tiga banjar yakni, Banjar Lebih Kelod, Banjar Lebih Duur Kaja dan Banjar Kesian.

Kepala Desa Lebih, Ni Wayan Geria Wahyuni mengatakan, selama kurun waktu setahun masa kepemimpinannya, keberadaan lansia di Desa Lebih menjadi salah satu perhatian dan menjadi program prioritasnya. Selain mengalokasikan dana di dana desa, upaya tersebut juga dilakukan dengan menggandeng pihak swasta maupun pemerintah kabupaten.

“Sekitar 50 lansia se-Desa Lebih sudah saya buatkan SKnya. Sehingga para lansia nantinya bisa ikut dalam Musrenbangdes dan menyampaikan apa saja yang mereka perlukan. Ini juga merupakan salah satu bentuk perhatian kami,” kata Wahyuni.

Sedangkan Ketua LBH APIK Bali, Ni Luh Putu Nilawati mengatakan, awal program tersebut terdapat tiga provinsi di Indonesia dengan jumlah lansia terbesar yakni, Bali, Sumatra Utara dan Yogya. Untuk Provinsi Bali, APIK Bali memilih pelaksanaan program di Desa Lebih dan Desa Singapadu Kaler.

“Desa Singapadu Kaler kami pilih karena budaya dan pariwisatanya tinggi. Sedang Desa Lebih karena memiliki mata pencaharian penduduknya heterogen. Ada jadi pelayan, ada jadi petani. Jadi harus dua desa yang berbeda,” kata Nilawati.

 

Ditambahkan, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan para lansia tentang hak-hak dasar mereka sebagai lansia sesuai dengan UU No 13 Tahun 1998 yang memuat 8 hak dasar lansia. Selain itu juga di masing – masing desa dibentuk kelompok Lansia Berdaya sehingga terdapat kader – kader lansia serta Posyandu Lansia di masing – masing desa yang benar – benar bermanfaat bagi lansia.

“Lansia itu sebenarnya kebutuhannya adalah teman curhat. Jadi dia lebih membutuhkan bantuan berupa psikologis daripada sembako. Kebutuhan lansia itu spesifik. Alangkah baiknya jika semua desa ada seperti itu,” imbuh Putu Nilawati. (Red/AJ)

Penulis : Agung Bawa

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button