Daerah

Ketua KAWAN Minta Pemko Gunungsitoli Tegakkan Perda

Gunungsitoli – Ketua Komunitas Wartawan Nias (KAWAN) Kepulauan Nias, Sumatera Utara, Open Herman Gea, S.E minta Satpol PP Kota Gunungsitoli tegakkan peraturan daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2016 kepada usaha Raja HP & Raja Koki yang menggunakan trotoar untuk kegiatan usahanya.

“Dalam kapasitas pimpinan KAWAN meminta agar Satpol PP Gunungsitoli bertindak tegas dengan menerapkan Perda yang ada terhadap usaha raja HP yang menggunakan trotoar untuk kegiatan usahanya” ujar Open Gea kepada wartawan di Gunungsitoli, Sabtu (19/9).

Dikatakan Open Gea, Pemilik usaha raja HP terkesan abai dan meremehkan Satpol PP Kota Gunungsitoli yang telah beberapa kali memberikan himbauan bahkan surat peringatan (SP) sejak 26 Agustus 2020 lalu.

Open berharap kepada pemerintah kota Gunungsitoli, agar hak-hak pejalan kaki atas trotoar yang selama beberapa tahun belakangan telah dirampas oleh pemilik usaha raja HP segera dikembalikan pada fungsinya, juga kanopi dan papan reklame yang kerap mengganggu pengendara yang membawa kendaraan berbadan besar.

“Kita berharap agar perlakuan yang sama diterapkan kepada pemilik usaha raja HP, jangan hanya pedagang kaki lima yang ditertibkan. Usaha dengan gedung bertingkat yang mengganggu dan merampas hak masyarakat banyak juga seharusnya ditertibkan. Sehingga tidak menimbulkan tanda tanya besar ditengah-tengah masyarakat” kata Open Gea.

Sementara, Kasat Pol PP Kota Gunungsitoli yang dikonfirmasi wartawan via whatsapp (16/9), mengakui bahwa telah memberikan peringatan.

“Sudah diberikan surat peringatan” tulis kasat singkat tanpa menjelaskan peringatan yang keberapa.

 

Untuk diketahui, usaha raja HP dan Raja Koki di Jalan Sirao Kelurahan Pasar Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara mendapat peringatan atau teguran dari Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2016; yakni menggunakan trotoar dalam menjalankan kegiatan usahanya. (aza)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button