10 WBP BANDAR NARKOBA DIPINDAHKAN DARI RUTAN I DEPOK KE LAPAS MAXIMUM NARKOTIKA GUNUNG SINDUR
![](/wp-content/uploads/2020/09/rumah-tahanan-negara-rutan-kelas-ii-b-depok-_190311171846-309.jpg)
Depok, 19 September 2020 .
MataKompas|Rumah Tahanan Kelas I Depok hari ini melakukan eksekusi pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Ke Lembaga Pemasyarakatan Maximun Narkotika Gunung Sindur. Dimana Rutan Kelas I Depok akan melakukan pemindahaan WBP sebanyak 10 orang.
Pemindahan WBP tersebut menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat dan Instruksi dari Menteri Hukum dan HamNomor W.11. PK. 01.05.08-6929 tentang Pelaksanaan Pemindahan 10 (Sepuluh) orang Narapidana atas nama Rahim dkk.
![](/wp-content/uploads/2020/09/592fd1b35d387-narapidana_665_374-300x178.jpg)
![](/wp-content/uploads/2020/09/1469350446_ant-201607-002890-300x178.jpg)
Pemindahan WBP ini dilakukan hari ini tanggal 19 September 2020. Untuk pemindahan WBP sebanyak 10 orang, yang ditempatkan ke Lapas Maximum Natkotika Gunung Sindur yaitu:
– 3 orang pidana mati;
– 2 orang pidana seumur hidup dan;
– 5 orang pidana 20 tahun
Bantuan pengamanan dan pengawalan di bantu pihak terkait dari Danramil 03/sukmajaya Depok, Kapolsek Sukmajaya Depok, 3 orang anggota Divisi I Kostrad Depok, 8 orang anggota koramil 03/ Sukmajaya Depok dan 4 orang anggota POLSEK Sukmajaya Depok.
Pemindaan WBP tersebut berjalan dengan aman dan kondusif, ini karena adanya koordinasi dengan pihak terkait sehingga pemindaan WBP dapat berjalan baik dan lancar.
Sumber : Kadipas Rutan Kelas 1 Depok