Hukum

10 WBP BANDAR NARKOBA DIPINDAHKAN DARI RUTAN I DEPOK KE LAPAS MAXIMUM NARKOTIKA GUNUNG SINDUR

Depok, 19 September 2020 .

MataKompas|Rumah Tahanan Kelas I Depok hari ini melakukan eksekusi pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Ke Lembaga Pemasyarakatan Maximun Narkotika Gunung Sindur. Dimana Rutan Kelas I Depok akan melakukan pemindahaan WBP sebanyak 10 orang.

Pemindahan WBP tersebut menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat dan Instruksi dari Menteri Hukum dan HamNomor W.11. PK. 01.05.08-6929 tentang Pelaksanaan Pemindahan 10 (Sepuluh) orang Narapidana atas nama Rahim dkk.

Ilustrasi
Ilustrasi

Pemindahan WBP ini dilakukan hari ini tanggal 19 September 2020. Untuk pemindahan WBP sebanyak 10 orang, yang ditempatkan ke Lapas Maximum Natkotika Gunung Sindur yaitu:

– 3 orang pidana mati;

– 2 orang pidana seumur hidup dan;

– 5 orang pidana 20 tahun

 

Bantuan pengamanan dan pengawalan di bantu pihak terkait dari Danramil 03/sukmajaya Depok, Kapolsek Sukmajaya Depok, 3 orang anggota Divisi I Kostrad Depok, 8 orang anggota koramil 03/ Sukmajaya Depok dan 4 orang anggota POLSEK Sukmajaya Depok.

Pemindaan WBP tersebut berjalan dengan aman dan kondusif, ini karena adanya koordinasi dengan pihak terkait sehingga pemindaan WBP dapat berjalan baik dan lancar.

Sumber : Kadipas Rutan Kelas 1 Depok

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button