BeritaHukum

Runtuhnya Penegakkan Hukum Indonesia.

JAKARTA, Matakompas.com-Berhenti dan tidak jelasnya Penanganan kasus hukum yang menimpa pada beberapa Oknum KPK membuat Pengacara Kondang Prof. OC. Kaligis meragukan niat para Aparat Penegak Hukum yang menangani kasusnya.

Bahkan adanya tersangka pembunuhan Novel Baswedan yang tidak lulus Test Wawasan Kebangsaan untuk menjadi pegawai KPK malah mendapatkan tawaran menjadi ASN di Kepolisian. Prof OC menyayangkan kondisi yang terjadi saat ini.

Pendapat Prof OC dituangkan dalam surat terbuka yang diterima oleh redaksi sebagai berikut :

Sukamiskin Senin 6 Desember 2021.

Hal.: Runtuhnya Penegakkan Hukum Indonesia.

Kepada Yang terhormat Komisi 3 DPRRI.

Dengan hormat.

 

Saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, praktisi dan akedemisi dibidang hukum, berdomicilie hukum sementara di Lapas Sukamiskin, Bandung, dalam rangka partisipasi saya membantu Pemerintah menjadikan NKRI sebagai Negara Hukum, dengan ini memberi masukan kepada para anggota DPRRI yang membidangi masalah masalah hukum, untuk hal berikut ini.:

  1. Saya mulainya dengan temuan laporan Panitia Angket DPRRI, Pelaksanaan Tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Undang undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak pidana korupsi.
  2. Laporan tersebut resmi dikeluarkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta Februari 2018.
  3. Karena laporan tersebut akan membongkar korupsi dan penyalah gunaan kekuasaan oleh pimpinan komisioner KPK dan oknum oknum penyidik KPK, maka sejak semula KPK melakukan upaya hukum, baik melalui Mahkamah Konstitusi maupun melalui aksi perlawanan terhadap pengawasan yang dilakukan oleh DPRRI terhadap KPK.
  4. Panggilan para saksi tindak pidana korupsi yang diminta hadir oleh DPRRI untuk didengar pendapatnya, tidak dipatuhi oleh KPK.
  5. Dari laporan resmi yang terdiri dari kurang lebih 160 halaman tersebut, terbukti korupsi, penyalah gunaan kekuasaan KPK, yang mestinya ditindak lanjuti, tetapi oleh KPK sebelum Firli Bahuri, sama sekali tidak diproses. . Padahal  bukti bukti pidana cukup diperoleh DPRRI untuk membongkar korupsi KPK.
  6. Perlawanan lebih lanjut oleh KPK dibawah komando Novel Baswedan. Dilakukan secara masif sewaktu revisi undang undang kPK diundangkan. Bersamaan itu dibentuk Dewan Pengawas KPK.
  7. Karena dengan revisi tersebut, wewenang KPK dibawah pimpinan Novel Baswedan dibatasi dengan lahirnya Dewan Pengawas.
  8. Novel Bswedan yang tadinya menguasai penyelidikan, penyidikan, penyadapan, melalui kekuasaan otoriter KPK, kekuasaannya menjadi lumpuh karena harus dibawah pengawasan Dewan Pengawas.
  9. Pengawasan juga termasuk terhadap   penyitaan barang bukti yang tidak transparan, sehingga banyak barang sitaan yang digelapkan, atau dimiliki secara pribadi, karena barang barang sitaan tersebut dibuat tanpa berita acara penyitaan barang, dan tidak disimpan dirumah penyimpanan barang bukti.
  10. Karena itu untuk menghindar dari Pengawasan oleh Dewan Pengawas, maka Novel Baswedan melakukan perlawanan.
  11. Perlawanan mulai dengan mengkoordiner para professor ahli untuk mendukung gugatan Novel Baswedan ke Mahkamah Konstitusi.Gugatan ke Mahkamah Konsititusi tujuannya untuk menggagalkan revisi tersebut.
  12. Salah satu ketentuan revisi, adalah kewajiban para penyidik KPK untuk mengikuti test wawasan kebangsaan.
  13. Ketika Bapak Presiden melantik Ketua dan para anggota KPK yang baru pimpinan Firli Bahuri, Novel Baswedan dan kawan kawan  yang masih bawahan, melakukan perlawanan terus menerus sampai hari ini.
  14. Bukan saja sampai disana. Perlawanan terhadap pelantikan Prof. Indrayanto Senoadji pengganti almarhum Artidjo ex. Hakim Agung pun dilawan oleh Novel Baswedan.
  15. Tanda persetujuan Novel Baswedan dan kawan kawan   akan Test Wawasan Kebangsaan  terbukti dengan diikutinya test tersebut. Ketika dinyatakan tidak lulus, huru hara didunia hukum digerakkan oleh Novel Baswedan.
  16. Menggugat ke Pengadilan. Menggandeng Ombudsman, Komnas HAM. PGI. Para Professor pendukung. Termasuk semua media pendukung. Kalau dari semula tidak menyetujui diadakannya Test Wawasan Kebangsaan, mengapa mengikuti test tersebut?
  17. Pokoknya tiada hari tanpa gerakan Novel Baswedan melakukan perlawanan, baik kepada KPK nya Firli Bahuri, maupun kepada Bapak Presiden yang tidak mengakomodir permintaannya agar Bapak Presiden mengembalikan posisinya sebagai penyidik KPK.
  18. Polemik test wawasan kebangsaan selesai. Polemik test wawasan kebangsaan yang tidak meloloskan Novel Baswedan dan kawan kawan dinyatakan oleh Mahfud M.D. Menko Polkam, telah selesai. Pernyataan yang sama dinyatakan oleh Sekneg, Menteri. Pentertiban Aparatur Negera dan semua instansi terekait. . Novel dan kawan kawan resmi diberhentikan sebagai penyidik KPK.
  19. Sebenarnya tidak lulus test menjadi Aparatur Sipil Negara telah dialami berjuta juta pengikut test tanpa mereka berulah, membuat keonaran untuk kembali dinyatakan lulus.
  20. Hari ini saya membaca di Media, KapolRI kembali memperkerjakan ke 57 kelompok Novel Baswedan, menjadi ASN.
  21. Mengapa surat saya ini saya ajukan ke DPRRI komisi 3 ? Bukankah DPRRI yang ketika itu membuat laporan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum para korban penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan di Bengkulu?
  22. Bermacam cara perjuangan para korban telah dilakukan agar Novel Baswedan diadili tanpa hasil karena mereka rakyat kecil yang miskin tanpa pendukung seperti yang dimiliki dan dipunyai novel baswedan.
  23. Hari ini saya masih mendengar himbauan Pak Presiden melalui You Tube, agar perlakuan persamaan didepan hukum, diberlakukan bagi semua orang. Termasuk Novel Baswedan.
  24. Adalah Polisi yang menyidik kasus pembunuhan Novel Baswedan, melakukan didepan umum gelar perkara, menyatakan berkas perkara pidana Novel Baswedan  lengkap alias P.21.
  25. Kejaksaan juga menetapkan bahwa kasus pembunuhan Novel Baswedan lengkap untuk disidangkan. Dan ketika Kejaksaan mengeluarkan Penetapan Penghentian Penuntutan, Jaksa kembali kalah dalam gugatan Praperadilan.
  26. Hakim Pra Peradilan Bengkulu, memerintahkan Jaksa untuk melimpahkan perkara pidana Pembunuhan Novel Baswedan dan sekali gus menghadapkan Novel Baswedan sebagai terdakwa pembunuhan.
  27. Saya sendiri lagi menggugat kejaksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar jaksa melimpahkan perkara pidana Novel Baswedan. Tergugat pertama adalah Ombudsman karena setelah putusan Pra Peradilan, Ombudsman memerintahkan Jaksa untuk tidak melanjutkan kasus pidana Novel Baswedan.
  28. Padahal pasal 9 Undang undang Ombudsman, Ombudsman dilarang mencampuri putusan hakim.
  29. Sebenarnya runtuhnya Hukum di Indonesia dimulai ketika Ketua Komisioner KPK saudara Antasari Azhar membongkar korupsi Bibit-Chandra Hamzah.
  30. Setelah itu ada sekurang kurang nya lima anggota KPK yang mestinya sudah dipenjarakan. Mereka masing masing tersangka kasus pidana umum, Komisioner Abraham Samad yang berambisi jadi wakil presiden, tersangka Bambang Widjojanto yang berhasil menyusup sebagai ketua TGUPP DKK dengan rangkap jabatan, tersangka Pembunuhan Novel Baswedan, dan tersangka korupsi yang merugikan negara Prof. Denny Indrayana.
  31. Sekedar untuk diketahui. Di Sukamiskin ada rekan sesama warga binaan saudara Juli Amar Ma’ruf dalam kasus Bakamla yang divonis 2 tahun untuk suap dibawah 5 juta rupiah. Bandingkan dengan 120.000 dollar Singapura yang diterima Janedjri Sekjen MK dari Nazaruddin. Bebas dibawah pembelaan Ketua MK Bapak Prof. Mahfud MD, dengan alasan bahwa pemberian uang tersebut bukan suap tetapi gratifikasi.
  32. Dari kasus Novel Baswedan, saya kembali bertanya. Mengapa seorang Novel Baswedan sangat ditakuti oleh Penegak Hukum? Siapa orang kuat dibelakangnya?
  33. Mungkin ketika Novel Baswedan masih menjadi penyidik KPK, Novel Baswedan menggantongi banyak bukti bukti korupsi petinggi petinggi negara, termasuk Jaksa Agung yang mati mati enggan mengadili Novel Baswedan, sekalipun ada Perintah Pengadilan?
  34. Sebagai praktisi dengan pengalaman beracara kurang lebih limapuluh tahun, saya hanya bisa menyatakan  prihatin dan keberatan saya melalui buku buku yang mengkritisi penegakkan hukum antara lain di KPK dan di Peradilan pada umumnya. Semuanya tulisan tulisan saya yang saya abadikan sebagai buku,  berdasarkan bukti bukti yang saya peroleh selagi membela perkara perkara pidana di Pengadilan.
  35. Semoga surat saya ini mendapat perhatian dan pembahasan DPRRI khususnyas komisi 3 bidang hukum.
  36. Dengan kembalinya Novel Baswedan sebagai ASN di kepolisian, bukti runtuhnya penegakkan hukum di Indonesia.  Runtuhnya hukum  akan menjadi tanggung jawab kita bersama, tanggung jawab semua pihak yang sadar hukum, tanggung jawab anda sebagai wakil rakyat di NKRI yang berdasarkan Hukum. Saya kira bahwa kita sama sama sependapat bahwa negara ini bukan negara preman, dimana seorang pembunuh seperti Novel Baswedan kita biarkan menguasai Kepolisian Republik Indonesia, kita biarkan menguasai hukum di bumi tercinta ini.

 

Atas perhatian semua pimpinan dan anggota Komisi 3 DPRRI saya ucapkan banyak terima kasih.

 

Salam hormat.

 

 

 

Prof. Otto Cornelis Kaligis.

Warga binaan Lapas, tanpa bukti merampok uang negara.

 

Cc. Yang saya hormati bapak Presiden Ir. Jokowidodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai laporan.

Cc. Yth. Bapak Kapolri Jendral Polisi Lystio Sigit Prabowo.

Cc. Yth. Ketua KPK Bapak Firli Bahuri.

Cc. Yth. Semua Media Pendukung pencinta berita imbang.

Pertinggal.

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button