Daerah

Beredar Berita Mengatakan Dinas Penanaman Modal Diam-Diam Meloloskan Izin Tower dan Memetik Keuntungan 1,5 M, Kadis PMPTSP Angkat Bicara

Matakompas.com, Karangasem – Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Karangasem, I Wayan Putu Laba Erawan, SH., MM angkat bicara terkait berita dari salah satu media online yang beredar mengatakan Dinas yang dipimpinnya diam-diam meloloskan 15 ijin tower baru di tahun 2021.

“Tidak ada seperti itu, proses izin yang diajukan sudah dari tahun 2018, tapi macet tidak diurus dan sampai saat ini pun belum semua izin keluar”, bantah Laba Erawan, Rabu (23/6/2021).

Pihaknya langsung mengeluarkan surat klarifikasi berita dengan Nomor surat : 503 / 540 / DPMPTSP, tanggal 23 Juni 2021 di Amlapura yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi media online tersebut.

Dalam surat tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa berita yang di muat pada laman media online itu pada hari Selasa, 22 Juni 2021 dengan headline “Bupati Marah Besar, Diam-Diam Dinas Penanaman Modal Loloskan Izin Tower 15 Vendor” itu tidak berdasarkan fakta dan data yang akurat.

Bahwa permohonan izin tower yang masuk tahun 2021 sebanyak 2 buah baru mulai dari Kesesuaian Zonasi Menara, sementara yang terbit IMB sebanyak 3 buah, 1 buah terbit tanggal 29 Januari 2021, dan 2 buah terbit tanggal 10 Februari 2021 melalui proses permohonan yang diajukan tahun 2020.

Pihaknya juga membantah, tidak benar rumor yang berkembang bahwa dari 15 vendor yang mengurus izin tower, Dinas Penanaman Modal dan PTSP memetik keuntungan sebesar 1,5 Milyar rupiah.

Disampaikan, bahwa kegiatan pembangunan tower telekomunikasi di Kabupaten Karangasem, perizinan yang menjadi kewenangan Bupati Karangasem yang harus dilengkapi adalah : Kesesuaian Zonasi Menara, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara penerbitan izin operasionalnya menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

 

Terkait dengan pengurusan perizinan yang menjadi kewenangan Bupati Karangasem, hanya pada IMB yang ada kena retribusi sesuai dengan ketentuan Perda Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2012. Untuk pengurusan izin yang lainnya, tidak dipungut biaya/biaya Rp 0.

Dan terkait dengan area blank sport, pihaknya telah mengkomunikasikan secara intensif dengan para vendor berdasarkan informasi area blank sport dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem agar berkenan melakukan pembangunan di area blank sport seperti di kawasan Ban Kecamatan Kubu, kawasan Seraya Kecamatan Karangasem dan beberapa wilayah di Kecamatan lainnya untuk mendukung program prioritas layanan internet Bapak Bupati Karangasem.

Serta mengenai jumlah perizinan yang telah terbit / masih proses terkait pembangunan tower telekomunikasi disampaikan dalam daftar rekap yang terlampir. Pada data tersebut tercatat dari tahun 2018 hingga tahun 2021 ada sebanyak 31 vendor, sebanyak 12 belum lengkap izin sedangkan sebanyak 19 vendor sudah lengkap izin IMB, terkahir tanggal 10 Februari 2021.

Demikian isi klarifikasi yang dapat disampaikan dari Dinas PMPTSP Kabupaten Karangasem, “kami berharap pihak dari media online yang dimaksud itu dapat memberikan klarifikasi atas berita yang terbit pada hari Selasa, 22 Juni 2021 (kemarin, Red), sehingga masyarakat dapat memperoleh berita dan informasi yang benar sesuai dengan fakta dan data”, harap Kadis Laba Erawan.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karangasem sebagai laporan, Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem sebagai laporan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karangasem, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem, Kepala Sat Pol PP Kabupaten Karangasem serta Arsip.

Untuk diketahui, dalam berita yang dimuat pada salah satu media online tersebut mengatakan Dinas Penanaman Modal tidak ada pemberitahuan kepada Bupati selaku kepala wilayah (Pimpinan) alias diam-diam meloloskan izin tower baru dari 15 vendor yang mengajukan izin pada tahun 2021.

Selain itu Dinas Penanaman Modal dikabarkan berhasil memetik keuntungan sekitar Rp 1,5 miliar dengan asumsi Rp 100 juta per vendor untuk membayar izin.

Terhadap sikap yang dianggap diam-diam itu, Bupati Dana dikatakan marah besar kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karangasem. (Red/Jabe).

Editor : Agus Jaya.

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button