
NTT, Matakompas.com- Keputusan penyidik Polres Malaka untuk tidak melakukan penahanan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran (ABS), memantik beragam reaksi di tengah masyarakat. Menjawab sorotan yang berkembang, kuasa hukum ABS, Petrus Kabosu, S.H., memberikan klarifikasi lengkap yang menegaskan bahwa langkah penyidik sudah sepenuhnya sesuai aturan dan mencerminkan profesionalisme aparat penegak hukum.
Menurut Kabosu, keputusan tersebut tidak diambil secara sembarangan.
Ia menegaskan bahwa penahanan dalam proses penyidikan adalah tindakan yang bersifat sangat hati-hati dan harus memenuhi dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menilai apakah penahanan diperlukan atau tidak, berdasarkan syarat-syarat tertentu.
“Penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,”
“Dalam kasus ini, tidak ada satu pun dari syarat tersebut yang terpenuhi. Klien kami juga telah terbukti selalu kooperatif selama seluruh rangkaian pemeriksaan,” jelas Kabosu, (12/11/2025).
Ia menambahkan bahwa profesionalisme penyidik Polres Malaka patut diapresiasi karena telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan KUHAP.
Langkah ini, menurutnya, menjadi pondasi penting dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi setiap warga negara, termasuk pejabat publik sekalipun.
“Masyarakat perlu memahami bahwa proses hukum sedang berjalan sesuai koridor. Karena itu, opini publik harus didasarkan pada fakta dan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan penjelasan tersebut, Kabosu berharap dinamika opini di tengah masyarakat dapat lebih proporsional dan tidak mengaburkan proses hukum yang sedang berlangsung.*** Eky Luan
