Daerah

Kasus UU ITE Menyangkut Mantan Cawabup Ponorogo, Muh Yhanie Ingatkan Kejati Jatim Jangan Bermain main

Ponorogo,MATAKOMPAS.COM-,Dianggap kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkesan lamban dan berbelit belit dalam menangani kasus UU ITE yang menyangkut mantan Cawabup juga Kepala BPPKAD Ponorogo yakni Bambang Tri Wahono, Ketua LSM 45 bereaksi keras dalam menyikapi kinerja penegak hukum tersebut pada Jum’at (27/12/2021).

Padahal penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim sudah menetapkan tersangka kepada Bambang Tri Wahono mantan Kepala BPPKAD tersebut pada 22 Juli 2021 dan dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana UU ITE dan selanjutnya untuk dilakukan pelimpahan Berita Acara Perkara (BAP) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dengan pelapor Widhy Prastomo.

Dalam BAP penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim tertanggal 22 juli 2021 dijekaskan bahwa dugaan tindak pidana UU ITE dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat faoat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 undang undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, penyidik telah melakukan gelar perkara dengan hasil meningkatkan status terlapor a/n Sdr Bambang Tri Wahono, SH.MM dari saksi menjadi Tersangka.

Tapi hingga saat ini justru dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menangani kasus ini terkesan lamban dan dinilai ada indikasi untuk mengarah ke penghentian perkara.Hal tersebut bisa diduga karena BAP yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim justru dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dinyatakan belum lengkap.

Dalam hal ini memantik Ketua LSM 45 Muh Yhanie angkat bicara.Dihadapan sejumlah awak media, ia mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Bambang Tri Wahono. “Bagaimanapun beliau ini seorang tokoh yang dikenal masyarakat, apalagi pernah menjadi calon wakil Bupati dalam Pilkada Ponorogo.

Namun demikian, lanjut Muh Yani, mendesak agar penegak hukum bergerak cermat dan cepat dalam menuntaskan kasus itu. “Kita semua tau, Bambang Tri Wahono dilaporkan atas dugaan UU ITE dan Perselingkuhan yang sedang ditangani Polda Jatim.

Sejauh pantauan lanjut Yani, Bambang Tri Wahono sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, prosesnya hingga kini belum selesai. “Tentu harapan kita berkas segera selesai, dan yang bersangkutan bisa disidangkan.

 

Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi untuk bekerja secara adil dan bijak serta jangan bermain main jangan kemudian tajam ke bawah tapi tumpul keatas. “Demi kebenaran, jika tidak ada perkembangan atas kasus ini, saya berencana mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung.(Nov)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button