Daerah

Kang Bupati : Pengerjaan 51 Titik Ruas Jalan Bakal Terealisasikan

Bupati Sugiri Sancoko: Pengerjaan 51 Titik Ruas Jalan Bakal Terealisasikan

Ponorogo, MATAKOMPAS.COM – Pemerintah Kabupatemln Ponorogo bakal merealisasikan perbaikan insfratruktur jalan.Hal tersebut terbukti melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) di laman Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) merilis 51 ruas jalan, yang bersumber pada dana PEN senilai 155 Milyar.

Dalam keterangannya Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko menjelaskan secara detail bahwa memang ada keterlambatan awalnya pada bulan April. Namun ada aturan soal kenaikan pajak dari 10% menjadi 11%.

“Selain kenaikan pajak juga dipengaruhi naiknya harga bahan baku inti jalan yakni aspal, karena dana PEN ini pagunya tetap maka harus ada dokumen penyesuaian harga.Sehingga menjadi bagian dokumen lelang yang sesuai baik aturan maupun peruntukkannya (anggaran),”tandasnya pada Selasa (19/7/2022).

“Jadi harus menyesuaikan plafon tersebut mulai dari KAK, DED hingga RAB, bukan berarti Pemerintah tidak mau.Sekarang ini sudah selesai baik di tingkat konsultan dan 51 ruas jalan sudah dirilis ULP LPSE Pemkab Ponorogo,” terangnya.

Bupati Sugiri Sancoko juga menambahkan bahwa disamping PEN, nanti juga ada anggaran dari APBD untuk infrakstuktur perbaikan jalan dengan nilai Rp 239 milyar.

“Silahkan dilihat di klausul lelang sendiri nanti waktunya. Terpenting, bagaimanapun kita tetap memperhatikan infrakstuktur jalan supaya kualitasnya bagus,” jelasnya.

 

Kabag Layanan Pengadaan dan Jasa Setdakab Ponorogo Budi Darmawan juga menuturkan dari 51 paket ruas jalan tersebut secara umum 90 persen merupakan peningkatan jalan.Dan sisanya pemeliharaan jalan Kabupaten.

Untuk tiap ruas jalan nilainya bervariatif tergantung kerusakannya bagaimana seperti yang paling kecil 400 juta untuk di hotmik. Sedangkan paling besar senilai Rp 9 miliar yakni peningkatan jalan Mlarak-Pulung.

“Jadi setelah diumumkan pada tanggal 18 Juli dan tahapan berikutnya yakni melakukan penawaran dilanjutkan penjelasan pekerjaan 21 juli.Setelah lelang ini, Pemkab Ponorogo memberikan proses teken kontrak hingga pelaksanaan pekerjaan oleh rekanan pemenang lelang pada pertengahan Agustus,” ujarnya.

Apabila itu sudah clear dan terpenuhi maka penyedia memiliki kesempatan memasukkan dokumen penawaran paling lambat 25 juli.

“Dan apabila semua selesai, pada tanggal 15 Agustus tiap tiap pemenang tender harus menandatangani sesuai kontrak yang sudah disepakati bersama,”tukasnya.(ad/nov)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button