Daerah

Terkait Viral WNA Kenakan Seragam Polri, Kasipropam Kumpulkan Para Pedagang Gampol

Matakomas.com | Denpasar – Terkait dengan adanya viral dimedia sosial dimana seorang warga Negara asing (WNA) asal USA tengah bernyanyi disebuah café kawasan Sanur, WNA tersebut terlihat mengenakan seragam Polri saat merayakan hari Halloween (31/10), Polresta Denpasar dalam hal ini Sipropam sebagai fungsi pengawasan melakukan pengecekan terhadap peristiwa tersebut dan diketahui Wna tersebut berinisial RLB asal USA serta pelaku telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf terkait dengan hal tersebut dan pelaku tidak bermaksud melakukan melecehkan Polri.

Dari keterangan pelaku bahwa seragam tersebut didapatkan dengan cara membeli disalah satu toko yang menjual seragam dinas Polri.

Seijin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan., S.H.,M.H., Kasipropam Iptu Harun Budiyanto, S.H. mengumpulkan para pedagang atribut Gampol (seragam) Polri yang ada dan berjualan diwilayah hukum Polresta Denpasar pada Kamis (18/11) dirupatama pesat Gatra.

Terdapat 9 (Sembilan) pemilik toko atribut Polri yang hadir, dimana kegiatan ini sebagai upaya pencegahan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, Kasipropam meminta kepada para pedagang agar saat menjual atribut Polri agar lebih selektif dan teliti seperti meminta identitas KTA atau KTP bagi personil Polri, mendata setiap pembeli atribut Polri dengan mencatat dalam buku mutasi dan melaporkan kegiatan penjualan pakaian dinas Polri kePolres terdekat untuk antisipasi penyalahgunaanya.

“Kami berharap kerjasama dari para pedagang atribut Polri untuk lebih teliti dan selektif dalam menjual atribut seragam agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan merugikan Polri,” kata Kasipropam.

Lebih lanjut Kasipropam mengharapkan kejadian ini tidak berulang kembali, dirinya juga meminta kepada para pedagang untuk mengerti akan pekerjaanya dan tidak terjadi hal merugikan untuk itu agar lebih peka dalam menjual atribut Polri kepada pelanggan.

 

“Apabila sewaktu-waktu ada hal yang mencurigakan kami mohon para pedagang dan pemilik toko atribut segera melakukan koordinasi atau melaporkan hal tersebut ke Sipropam Polresta Denpasar”, Tutup Iptu Harun. (Red/Aj).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button