Daerah

Tiga Kali Melakukan Aksi Pencurian, AB Ditangkap Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur

Denpasar, MataKompas.com | Tim opsnal unit Reskrim Polsek Denpasar Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna, S.Tr.K., didampingi Panit I Ipda Nyoman Padu berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial AB (20 th) asal Renon Denpasar dengan korban bernama Kusyati tinggal di Desa Sumerta Klod, Rabu (17/8/22).

Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta, S.Sos., didampingi Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna, S.Tr.K, menjelaskan, “Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 jam 12.00 Wita bertempat di Ciung Wanara Denpasar, sepulang dari mengantar cucunya sekolah korban melihat ada tangga di rumahnya yang dibawa oleh seorang laki-laki.

Setelah ditanya korban orang tersebut tiba-tiba pergi, karena korban curiga selanjutnya korban memberitahu suaminya kemudian korban bersama suaminya mengecek barang barang yang ada di dalam rumah.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata uang yang disimpan di dalam tas belanja di dalam kamarnya sebesar Rp.3.000.000,- telah hilang.

Dengan kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Denpasar Timur, setelah laporan diterima anggota unit Reskrim Polsek Dentim langsung melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Dentim.

Berdasarkan laporan dari korban Kusyati, team opsnal yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna, S.Tr.K., dan Panit I Ipda Nyoman Padu melakukan olah TKP, mencari keterangan saksi dan petunjuk sehingga dapat mengetahui ciri ciri pelaku sehingga pelaku berhasil diamankan di rumahnya Jalan Tantular Renon Denpasar

 

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatanya dengan cara yaitu pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat tembok menggunakan tangga yang dibawa pelaku.

Setelah berada di dalam rumah pelaku mengambil uang sebesar Rp. 3.000.000,- yang ditaruh di dalam tas oleh korban.

Uang yang diambil pelaku sudah dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan sisa masih sebesar Rp.407.000.

Saat diamankan oleh petugas, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali dan sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama yakni pencurian.

Adapun barang bukti yang dapat di amankan yaitu baju kaos, celana jean, topi hitam yang dipakai pelaku saat mengambil uang, sedangkan yang tunai sebesar Rp.407.000 adalah sisa uang yang diambil oleh pelaku. (Agus).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button