Daerah

Resmi Bebas dari Lapas, Gendo Sebut JRX Akan Tetap Kritis

Matakompas.com, Denpasar – Setelah sepuluh bulan menjalani masa tahanan, penggebuk drum Band SID, I Made Ari Astina alias Jerinx (JRX) telah bebas dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Kerobokan, pada Selasa (8/6/2021), sekitar pukul 09.00 WITA.

Pria bertato dengan ciri khas rambut berdiri itu, keluar dengan mengenakan kemeja hitam dan selendang belang itu, disambut bapak dan istrinya. Namun, meski dicecar sejumlah pertanyaan dari wartawan, JRX memilih bungkam.

Kuasa Hukum JRX, Wayan Gendo Suardana memohon permakluman kepada awak media, karena kliennya belum bisa memberi keterangan. “Mohon maaf, nanti akan diagendakan waktu khusus untuk itu,” ungkapnya.

Setelah keluar dari areal Lapas Kelas II A Kerobokan, selanjutnya, keluarganya mengajak JRX untuk melukat. Namun, ia tak mengetahuinya, secara pasti, dimana tempat ritual itu. Selain Gendo dan keluarga, sejumlah kerabat JRX juga turut hadir.

Gendo menerangkan, JRX divonis 10 bulan tahanan dan denda Rp10 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Masa itu, seharusnya jatuh pada 8 Juli mendatang.

Namun, karena telah membayar Rp10 juta, maka JRX tak lagi menjalani sebulan kurungan. Gendo mengatakan bahwa, sejatinya, JRX tak ingin menjalani asimilasi tersebut. Namun, sejumlah kerabatnya dan relawan secara sukarela mengumpulkan dana untuk membayar denda.

 

“Untuk menghargai semangat relawan, maka JRX berkenan, dan keluarga melengkapi kekurangan dana itu,” ungkap Gendo. Belajar dari kasus kali ini, Gendo mengatakan tak membuat JRX berhenti melakukan kritik.

JRX akan tetap kritis, kata dia, namun, tetap menyiasati cara-caranya, agar terhindar dari jeratan pasal-pasal karet,” pungkasnya. (Red/Ags/Ace).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button