Daerah

Buka Sidang Kewarganegaraan, 4 WNA Ikut Mengajukan Permohonan

DENPASAR, MaraKompas.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Bali, Wahyu Eka Putra didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana membuka secara resmi Sidang Kewarganegaraan yang diikuti oleh empat orang warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Kamis (13/02/2025).

Dari keempat pemohon, dua orang WNA asal Italia dan Australia mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022, sementara dua lainnya yang merupakan WNA asal Italia dan Belanda mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Sidang ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Polda Bali, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bali, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, dan Kanwil Ditjen Pajak Bali.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Bali menyampaikan bahwa sidang kewarganegaraan merupakan momen yang sangat krusial, karena selain untuk memverifikasi data, sidang ini juga menjadi kesempatan bagi tim verifikator untuk bertemu langsung dengan para pemohon dan melakukan wawancara mendalam.

“Dalam sidang ini, kami tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga menguji wawasan kebangsaan serta kepribadian para pemohon. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka benar-benar memahami nilai-nilai kebangsaan Indonesia dan siap menjadi bagian dari negara ini,” ujar Kakanwil Kemenkum Bali.

 

Selama sidang berlangsung, para pemohon menjalani tes wawasan kebangsaan dan kepribadian sebagai bagian dari proses seleksi. Tes ini bertujuan untuk menilai sejauh mana mereka memahami Pancasila, UUD 1945, serta norma dan budaya Indonesia.

Sidang kewarganegaraan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam memastikan bahwa setiap permohonan kewarganegaraan diproses secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Cen/Red).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button