BeritaNasional

BPI KPNPA RI SUMUT MINTA POLDASU TINDAK TEGAS GALIAN ‘C’ DI DESA NAMORIH PANCUR BATU

Medan, Matakompas.com – Kamis (10/06/2021) Ketua Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara&Pengawas Anggaran Ri Wilayah Sumatra Utara, Mayor Purn Johnson Situmorang SH meminta Dit Reskrimsus Poldasu menindak tegas terhadap pelaku Galian C Di Desa Namorih Pancur Batu Deli Serdang Sumatra Utara dimana sebelumnya dari Pihak Dit Krimsus Poldasu

Kombes Pol John CE Nababan, yang menerima laporan aduan dari masyarakat, pasca viralnya berita tentang adanya 3 lokasi galian c yang diduga Ilegal berada di Dusun I, Dusun II, dan Dusun III di Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatara Utara. Dimana ada tiga lokasi galian c tersebut diduga tidak ada mengantongi ijin resmi dari pemerintah dan instansi terkait.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Jhon Charles Edison Nababan saat di konfirmasi wartawan (6/9/2021) Pukul 20.11Wib menjelaskan akan segera melakukan tindakan terkait adanya galian c yang diberitakan tersebut.

“Terimakasih Pak, kami segera lakukan pengecekan Pungkas Mantan Penyidik KPK ini. Namun Dir Krimsus Polda Sumut tidak menjelaskan secara detail kapan akan melakukan pengecekan terhadap 3 lokasi galian c yang berada di Desa Namorih tersebut.

Diberitakan Sebelumnya bahwa, Diduga, Hingga kini Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Pemprov Sumut dan Pemkab Deli Serdang belum melakukan rajia ke tiga lokasi galian c yang berada di Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu. Dimana di Dusun 1, Dusun 2 dan Dusun 3 masing masing memiliki Galian C illegal yang tidak mengantongi ijin resmi dari Pemerintah Sumatara Utara dan Deli Serdang.

Diduga, Galian tersebut sudah beroperasi lebih kurang empat tahun dan bahkan irionis nya galian tersebut tidak pernah dirajia oleh aparat baik Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

Salah seorang pria yang mengaku warga setempat yang minta idenditasnya dirahasiakan mengaku bahwa galian c tersebut kerap mendatangkan abu yang banyak ke rumah mereka baik siang maupun malam hari terlebih saat ini masa pandemic covid 19 warga lebih banyak menghabiskan waktunya dirumah bersama dengan keluarga.

 

“Kami mohon kepada Bapak Mayor Purn Johnson Situmorang SH selaku Ketua Wilayah BPI KPNPA RI dapat menindak lanjuti laporan dari warga masyarakat kepada Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si., dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut untuk melakukan segera turun ke lokasi sekaligus meringkus pelaku pelaku penambang Galian C yang tidak mengantongi ijin resmi dari pemerintah dan Intasnsi terkait. Saya “menduga” mereka tidak ada satupun yang ada mengantongi ijin resmi.

Lebih lanjut, pria tersebut juga sangat berharap kepada Pemprovsu dan Pemkab Deli Serdang dan Kecamatan Pancur Batu untuk tidak diam diri dan tidak tutup mata melihat situasi Desa Namorih yang sangat banyak abu dan membuat jalanan rusak akibat melintasnya truk truk pengangkutan dari galian c tersebut.

“Dari mana dia ambil ijin galian kalau yang dia ambil itu pasir dan batu mangga dan batu kelapa dari sungai apa bisa pasir dan batu diambil dari sungai dan dijual keluar dari galian C, dari mana itu ijin nya ?, dan kalau bisa ditangkap dan dipenjarakan sajalah yang melakukan aktifitas galian C yang tidak mengantongi ijin di Desa kami ini agar ada efek jera bagi pelaku !

Diduga, Sangat sering sekali pengangkutan dari galian c illegal tersebut mendantangkan penyakit bagi masyarakat setempat dimana, abu dari melintasnya truk tersebut sangat lah mengganggu kesehatan kami warga disini. Kami tidak tau kemana kami melaporkan hal ini. Maka kami mohon kepada wartawan agar memberitakan hal ini, Senin (4/6/2021) Sore

Selain menimbulkan abu yang banyak dan menggangu kesehatan, mobil pengangkutan tesebut juga, jelas warga sangat membahayakan para pengguna jalan yang melintas di jalan namorih.

“Beberapa hari yang lalu ada truck yang terbalik yang membawa material dari salah satu galian c yang ada di Desa Namorih ini jelas hal tesebut membahayakan warga kalau sempat ada yang kena timpa, sudah pasti tidak tertolongkan, berapa ton itu beban truck apa kita tidak bahaya jika berpapasan dengan truck itu, maka dari itu sekali lagi saya mohon kepada Camat Pancur Batu agar segera menutup galian c yang tidak punya ijin resmi dari Pemerintah, adanya aduan dari masyarakat mendapat respon cepat dari BPI KPNPA RI Wilayah Sumatra Utara

Untuk kami meminta ketegasan dari Kapolda Sumatra Utara melalui Dirkrimsus Poldasu untuk menindak tegas adanya galian C ilegal tersebut dan menangkap semua pelaku yang terlibat tersebut, bila memang tetap tidak ada tindakan tegas dari Kepolisian Daerah Sumatra Utara, maka BPI KPNPA RI Sumut akan menindak lanjuti adanya aduan masyarakat tersebut kepada Kapolri dan Kemenkopolhukam di Jakarta. Tegas Johnson Situmorang

Sumber : Rahmat Sukendar Ketum BPI
Pewarta : Ayu Erick

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button