
Matakompas.com, Palembang –Pelantikan pengurus Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) DPC Kota Palembang di Ruang Rapat Prameswara, Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sabtu sore (15/3/2025).
Acara ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, pendiri sekaligus Dewan Pembina YBH SSB, Sofhuan Yusfiansyah, S.H., yang diwakili oleh Ketua Umum YBH SSB, M.Sigit Muhaimin dan segenap tamu undangannya lainnya.
Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan tonggak sejarah dalam perjuangan YBH SSB memberikan bantuan hukum kepada masyarakat marginal.
Dalam sambutannya, Ratu Dewa mengapresiasi keberadaan YBH SSB yang telah mendukungnya sejak masa kampanye.
Ia menegaskan bahwa yayasan ini kini menjadi bagian dari upaya bersama dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, baik di Kota Palembang maupun Sumatera Selatan.
“Saya berpesan agar YBH SSB segera melakukan konsolidasi internal, mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan. Saya berharap seluruh pengurus dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Ratu Dewa.
Lebih lanjut, ia menekankan komitmennya untuk memastikan bahwa program bantuan hukum gratis benar-benar dirasakan oleh masyarakat marginal.
“Saya tidak ingin program ini hanya sekadar formalitas. Bantuan hukum harus menyentuh akar rumput, menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Kota Palembang akan memfasilitasi sekretariat bagi YBH SSB agar dapat menjalankan berbagai programnya dengan optimal.
Wakil Ketua YBH SSB Sumsel, Dedi Irawan, S.H., yang mewakili Ketua YBH SSB Sumsel, Sigit Muhaimin, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelantikan pengurus ini bertujuan untuk menyelaraskan program YBH SSB dengan kebijakan Pemerintah Kota Palembang
“Dengan diresmikannya kepengurusan ini, kami siap mendukung program pemerintah, khususnya dalam penyediaan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu,” ungkap Dedi.
Ia menjelaskan bahwa layanan bantuan hukum gratis dari YBH SSB akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, seperti memiliki surat keterangan tidak mampu dari RT setempat atau kepemilikan Kartu PKH.
“Bagi warga yang membutuhkan pendampingan hukum, cukup datang ke kantor YBH SSB yang nantinya akan hadir di setiap kecamatan dan kelurahan. Semua layanan diberikan tanpa biaya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua YBH SSB DPC Kota Palembang, Muhammad Miftahudin, S.H., menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan langkah konkret dalam mendukung program Wali Kota Palembang terkait akses bantuan hukum gratis.
“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi langkah nyata kami untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya atas bantuan hukum,” ujar Miftahudin.