Nasional

Yasonna Serahkan Sembilan Kekayaan Intelektual ke Korpolairud Polri

Matakompas.com | Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly menyerahkan sembilan Kekayaan Intelektual (KI) kepada Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Korpolairud Baharkam Polri), Verdianto I. Bitticaca di Markas Komando Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Selasa (26/10/2021).

“Semoga melalui pelaksanaan acara ini, dapat terjalin silaturahmi dan komunikasi yang baik antar instansi, baik di lingkungan Kemenkum HAM maupun dengan Polri, khususnya Korpolairud Baharkam Polri,” kata Yasonna.

Lebih lanjut, Yasonna mengungkapkan, bahwa jumlah tingkat pendaftaran KI akan berbanding lurus dengan kemajuan ekonomi suatu negara.

“Karena kekayaan intelektual, baik hak cipta, desain industri, merek, paten, tentunya menghasilkan suatu kreatifitas inovasi dan temuan-temuan baru yang canggih,” ucap Menkum HAM.

“Dengan semakin banyaknya KI yang diberikan kepada Polri, khususnya Korpolairud, menunjukkan adanya peningkatan dan kemajuan kesadaran akan hak cipta yang terjadi di tubuh Korpolairud,” imbuhnya.

Yasonna yang dalam kesempatan itu didampingi Wakil Menteri Eddy Hiariej dan Sekretaris Jenderal Andap Budhi Revianto, mengajak seluruh lapisan masyarakat serta aparatur negara
untuk peduli dan sadar akan pentingnya melindungi KI.

“Kita juga harus menjaga dan menyosialisasikan, serta mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya,” tutur Yasonna.

 

“Adapun sembilan KI yang diberikan Menkum HAM ke Kepala Korpolairud Baharkam Polri antara lain Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Booklet Pataka dan Lambang Kesatuan
Korpolairud, Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Booklet Brevet dan Wing Korpolairud Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Booklet Kendaraan Dinas Korpolairud, Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Booklet Desain Gapura Markas Kesatuan.

Kemudian, Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Booklet Pakaian Dinas Korpolairud, Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Booklet Sarana dan Alat Utama Korpolairud, Surat
Perlindungan Pencatatan Ciptaan Lagu Mars Airud, Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Lagu Hymne Airud dan Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Lagu Pengantar Pindah Tugas,” rincinya.

Bagi Korpolairud sendiri, pemberian KI ini, merupakan bentuk kolaborasi dan dukungan Kemenkum HAM, dalam mendukung tugas dan fungsi Kepolisian Perairan dan Udara. (Red/Aj).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button