BANDUNG, Matakompas.com – Ditengah keterbatasan dalam menjalani masa pemidanaan, Warga Binaan Lapas Kelas 1 Sukamiskin tetap antusias dalam  melaksanakan ibadah sholat Idul Fitri 1442 H dengan bertempat di Lapang Olahraga Lapas, Kamis (13/5 ).
Pelaksanaan Solat sendiri diatur secara ketat dengan mengacu aturan protokol kesehatan yang salah satunya menjaga jarrak dan kewajiban penggunaan masker. Kalapas Kelas 1 Sukamiskinpun Elly Yuzar hadir dan ikut dalam pelaksanaan ibadah tersebut sekaligus mengecek langsung penerapan protokol kesehatan yang diterapkan oleh jajaranya.
Pada kesempatan terebut Kalapas membacakan Amanat Menteri Hukum dan HAM RI dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Bertindak selaku imam dan khotib adalah DR. KH. Zainal Abidin M.Ag ( Wakil Rektor 3 UIN Sunan Gunung djati Bandung. Daam Khutbahnya Khotib mengajak jamaah tidak euphoria dalam merayakan perayaan Idul Fitri 1442 H ini tapi jamaah diajak untuk mengambil hikmah  dalam pelaksanaan ibadah puasa ramadhan ditengah masih adanya pandemic covid 19.
Dalam rangkaian acara sesudah pelaksanaan sholat, Pihak lapas melaksanakan acara seremonial pemberian remisi bagi beberapa warga binaan pemasyarakatan dengan rincian releasenya sebagai berikut :
PRESS RELEASE
PEMBERIAN REMISI KHUSUS HARI RAYA IDUL FITRI 1442 H TAHUN 2021
Bekenaan dengan usulan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) bagi narapidana yang beragama Islam, bersama ini dengan hormat kami laporkan sebagai berikut:
jumlah isi penghuni Lapas Kelas 1 Sukamiskin (per tanggal 13 Mei 2021) adalah 388 orang, terdiri dari:
- Narapidana : 378 orang
- Tahanan    : 10 orang
Narapidana yang beragama Islam berjumlah 348 orang, yang mendapat Remisi Khusus sebanyak 72 orang, terdiri dari:
- RK1 (pengurangan sebagian) : 72 orang
- RK 1 (langsung bebas) :
- Rincian besaran usulan Remisl Khusus
REMISI KHUSUS 1 :72 orang9
- Remisi 15 hari        : 9 orang
- Remisi 1 bulan        : 30 orang
- Remisil 1 bulan 15 hari: 27 orang
- Remisi 2 bulan       : 6 orang
REMISI KHUSUS II: – o orang
- Remisi 15 hari: –
- Remisl 1 bulan:-
- Remisi 1 bulan 15 hari:-
- Remisi 2 bulan:-orang
Perincian yang diusulkan Remisi Khusus Hari Raya ldul Fitri Tahun 2021 adalah:
- Usulan Remisi Khusus terkait tindak pidana umum sebanyak 61 orang, terdiri dari:
- Perlindungan Anak        : 32 orang
- Pencurian                               : 7 orang
- Pembunuhan              :9 orang
- Penganiayaan             : 3 orang
- Kesusilaan                : 1 orang
- Perampokan              : 1 orang
- Penipuan                 : 3 orang
- Mata Uang               : 3 orang
- Terhadap Ketertiban      : 2 orang
- Usulan Remisi Khusus terkait Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006
sebanyak 4 orang tindak pidana korupsi
- Usulan Remisi Khusus terkait Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012
sebanyak 8 orang tindak pidana korupsi. ( Sumber Humas Lapas Kelas 1 Sukamiskin )
Pemberian remisi bagi warga binaan sebanyak 72 orang ini memberikan dampak positif bagi keuangan Negara dari satu segi penghematan biaya makan warga binaan sebesar Rp 49.590.000,- ( Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah )
Pelaksanaan Sholat Idul Fitri dalam Lapas Kelas 1 Sukamiskin berjalan lancar dan tertib. ( IS )