DENPASAR, MataKompas.com | Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sarthana, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar. Acara tersebut berlangsung pada Selasa, tanggal 13 Februari 2024, di GOR Kompyang Sujana, Jalan Gunung Agung Denpasar.
Pemusnahan surat suara ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai dan mengurangi risiko kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni, serta perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar, Ibu Eka, beserta anggota KPU Kota Denpasar lainnya.
Ketua KPU Kota Denpasar menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap 5 jenis surat suara yang tidak dapat digunakan karena mengalami kerusakan, seperti bercak noda besar, robek, atau kesalahan cetak pada tintanya. Jumlah surat suara yang dimusnahkan mencapai 15.085 lembar, meliputi surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Bali, serta surat suara DPRD Kota Denpasar.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran surat suara yang tidak terpakai, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, membenarkan kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, serta memastikan bahwa surat suara yang digunakan adalah yang sah dan tidak terdapat kecacatan. (Red/AJ).