Waduh…! Apakahh Melanggar??? Ditemukan Eartag Terpasang Tergantung di Tali Hidung Sapi yang Hendak Dilalulintaskan

JEMBRANA, Matakompas.com ! Mendekati hari Raya Idul Adha, terjadi peningkatan jumlah lalulintas ternak sapi dari Bali ke luar Jawa melalui pelabuhan Gilimanuk. Hal ini terjadi karena meningkatnya kebutuhan daging di beberapa wilayah.
Sayangnya lalu lintas ternak sapi dari Bali ke Jawa diduga banyak bermasalah. Diantaranya permasalahan pemasangan penandaan pada sapi atau eartag barcode yang merekam identitas sapi secara utuh, termasuk penandaan bebas PMK atau telah divaksin.
Pantauan di pelabuhan Gilimanuk dalam kurun waktu seminggu belakangan ini, banyak ditemukan eartag barcode pada sapi yang akan dilalulintaskan tidak pada tempatnya atau tidak sesuai aturan. Ditemukan eartag barcode terpasang tergantung pada tali hidung.
Padahal dalam ketentuannya, pemasangan eartag pada hewan (sapi dan kerbau) harus di telinga dengan posisi pada bsgian tengah telinga. Pemasangan juga wajib menghindari urat agar tidak menimbulkan sakit pada hewan ternak sapi atau kerbau dan tidak mudah lepas.
Ketentuan ini juga telah diatur dalam keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nomer : 9621/KPTS/TL040/F/09/2022, tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penandaan dan Pendataan Hewan.
Penandaan dan pendataan ini dilakukan oleh petugas penandaan dan petugas pendataan serta petugas Rekorder yang ditunjuk oleh kepala perangkat daerah provinsi yang diusulkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota.
“Jadi eartag itu harus terpasang permanen di daun telinga sapi. Jadi kalau terpasang tergantung di tali hidung itu jelas melangar ketentuan,” ujar Ketua APSB I Komang Mahendra Wistawan, Senin (19/5/2025).
Tujuannya menurut Komang Mahendra adalah agar data identisa sapi tersebut tidak mudah hilang atau tertukar dengan sapi lain. Eartag tersebut menurutnya merekam data identitas sapi, termasuk menandakan sapi tersebut telah divaksin dan bebas PMK, sebagai syarat mutlak bisa dilalu lintaskan.
“Jadi kalau ada temuan eartag dipasang bukan pada tempatnya jelas melanggar ketentuan. Saya tidak mengeti kenapa tidak dipasang pada tempatnya,” imbuhnya.
Dijelaskan pula, eartag yang terpasang pada sapi tidak bisa digunakan dua kali karena merupakan identitas sapi tersebut. Ketentuan tersebut menurutnya untuk menghindari pemalsuan dokumen lalulintas hewan ternak (sapi).
Dia mencontohkan, sapi yang telah dilalulintaskan dan telah dipotong kemudian eartag-nya diambil untuk dipasang pada sapi lain akan terbaca oleh sistem sebagai sapi yang telah dilalulintaskan. Pastinya akan ditolak untuk penguran ijin pengiriman.
“Dulu kasus ini pernah ada. Eartag sapi yang sudah dikirim dan sudah dipotong diambil untuk digunakan kembali. Setelah kasus ini terungkap, dilakukanlah perbaikan sistem sehingga tidak ada lagi jual beli eartag bekas,” paparnya melalui telpon.
Karantina sebagai filter terakhir dalam lalulintas sapi, semestinya menjalankan tugas dengan teliti. Jika menemukan eartag yang dipasang bukan pada tempatnya, semestinya ditindak dan tidak diberikan rekomendasi. Apalagi sampai tidak terpasang eartag, jelas tidak bisa dilalulintaskan.(red)