
DENPASAR, MataKompas.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) menyerahkan seorang tersangka kasus pencurian beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu (12/03/2025) sekitar pukul 11.00 wita.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi terkait peningkatan kinerja penegakan hukum.
Tersangka yang diserahkan adalah berinisial PGK (24), seorang pria asal Klungkung, yang terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Perkara ini merujuk pada dua laporan polisi, yakni LP/B/02/I/2025/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI tanggal 13 Januari 2025 dan LP/B/04/I/2025/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI tanggal 15 Januari 2025.
Barang bukti yang turut diserahkan dalam kasus ini meliputi 1 unit genset merk Multi Pro warna biru, 3 buah joran pancing, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam beige dengan nomor polisi DK 2869 EN beserta dokumen kendaraan, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah baju warna hitam, 2 buah tabung gas 3 kg, 1 buah flashdisk merek V-Gen berisi rekaman CCTV.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dan dipimpin oleh Ipda I Wayan Suartana, S.H., dengan didampingi Aiptu Gede Agus Damendra, S.S., M.H. dan Aipda I Dewa Gede Agam Riawan, S.H..
Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari, S.H., M.H.. Proses administrasi dilakukan dengan penandatanganan buku register B-12 serta pembuatan berita acara serah terima.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa S.H.,M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menangani kasus-kasus kriminal secara profesional dan transparan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus berjalan sesuai prosedur. Kami akan terus mengawal kasus-kasus serupa dengan tegas, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Denpasar Timur,” ujar Kapolsek. (Cen/Red).