Matakompas.com, Jembrana – Setelah diamankannya 9 (sembilan) ekor Penyu Hijau pada tanggal 17 Februari 2022 lalu, kini Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkap tersangka/pelaku yang bertanggungjawab atas kasus penyelundupan satwa yang dilindungi tersebut, Senin (21/2) pukul 14.00 Wita.
Kegiatan Press Release yang digelar di Aula Mapolres ini dihadiri oleh awak media. Pada kesempatan tersebut Kapolres membeberkan kronologis kejadian, yang diawali dari adanya informasi bahwa telah bersandar Perahu Fiber di area perairan Pelabuhan Pengambengan yang diketahui sedang membawa Penyu Hijau, kemudian jajaran Sat Reskrim dan Sat Polair Polres Jembrana langsung ke TKP untuk mengecek dan memang benar didapati adanya 9 ekor satwa langka yang dilindungi jenis Penyu Hijau yang diikat dibawah gledek perahu, dan saat itu juga petugas amankan barang bukti serta melakukan pengembangan kasus, dan akhirnya pelaku yang berinisial S (Lk, 57 Th, Nelayan, Pengambengan) yang bertanggungjawab atas kejadian tersebut kini berhasil diamankan.
Kapolres menjelaskan, menurut keterangan saksi Sdr. Mohamad Basori dia disuruh oleh tersangka S untuk memindahkan perahu tersebut dari area perairan Kampung Kedumen ke area perairan TPI Pelabuhan Pengambengan, yang sebelumnya dia tidak mengetahui bahwa dalam perahu tersebut terdapat penyu.
“Setelah dilakukan introgasi, tersangka S mengatakan bahwa penyu tersebut diperoleh dari Alas Purwo Banyuwangi dengan cara menjaring pada tanggal 15 Februari 2022 dan balik ke Pengambengan pada tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 12.00 Wita, dengan mengangkat 9 ekor penyu yang masih hidup kemudian menyandarkan perahu tersebut disekitar pantai Kampung Kedumen Pengambengan agak ke tengah, selanjutnya tersangka S pulang”, jelas Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, tersangka S berencana akan menjual 9 ekor penyu tersebut kepada orang yang mau membeli namun keburu ditangkap oleh petugas Kepolisian.
Dengan ini tersangka S disangkakan Pasal 21 ayat (2) huruf a Yo. Pasal 40 ayat (2) dan atau Pasal 21 ayat (2) Yo. Pasal 40 ayat (4) UURI Nomor 5 Tahun 1990 tetang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dengan ancaman hukuman, untuk Pasal 21 ayat (2) Yo Pasal 40 ayat (2) pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,- (Seratus jura rupiah). (Iskandar/Red).