Ubah Nama Jadi The One Umalas, Budiman Tiang Didakwa Kuasai Proyek Vila Rp179 Miliar
Kuasa Hukum: Ada Indikasi Kriminalisasi Perebutan Aset

DENPASAR, Matakompas.com – Pengembangan vila mewah The Umalas Signature di Jalan Bumbak, Kerobokan, Badung, berubah menjadi perkara pidana. Budiman Tiang, 48, asal Medan, yang semula hanya memegang saham 1 persen di PT Samahita Umalas Prasada (SUP), didakwa menguasai seluruh bangunan vila tersebut secara melawan hukum dengan kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp 179 miliar, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/8) sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai dalam surat dakwaannya, mendakwa Budiman melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Diterangkan dalam sidang, kronologi perkara ini berawal dari kerja sama antara PT SUP dengan dua investor asal Rusia, Stanislav Sadovnikov dan Igor Masimov. Untuk memayungi usaha pemasaran vila, keduanya mendirikan PT Magnum Estate Internasional (MEI), sebuah perusahaan penanaman modal asing dengan Stanislav sebagai direktur. Selanjutnya, PT SUP dan PT MEI menandatangani Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) pada 28 Desember 2021 untuk pembangunan dan pemasaran vila The Umalas Signature.
Dalam perjanjian ditegaskan bahwa 248 unit modul rumah kos atau vila harus selesai dan diserahterimakan paling lambat 1 November 2023, dengan kemungkinan perpanjangan waktu dua tahun hingga 2025. Pemasaran pun berjalan sukses.
Hingga September 2024, PT MEI tercatat telah memasarkan 166 unit dengan 150 penyewa, di mana 143 di antaranya sudah melunasi pembayaran. “Seluruh uang sewa masuk ke rekening KSO di Bank BCA dan digunakan untuk pembangunan yang progresnya mencapai 90 persen, dengan total biaya Rp 179,01 miliar,” ungkap JPU.
Namun, alih-alih menuntaskan kewajiban bersama, Budiman justru mengambil alih proyek. Pada 3 September 2024, ia mengirim surat bernomor 047/LGL-BT/IX/2024 kepada Stanislav Sadovnikov, yang intinya memutus hubungan hukum dengan PT SUP. Dengan dasar surat itu, Budiman menguasai penuh The Umalas Signature, mengganti nama menjadi The One Umalas, dan menunjuk PT Annata Hotel dan Resort sebagai pengelola baru.
Dari perubahan sepihak ini, Budiman disebut telah menyewakan salah satu unit vila atas nama Nocholas Laye dengan nilai Rp 61,3 juta. “Terdakwa juga diduga menarik dana Rp 14,64 miliar dari rekening KSO ke rekening pribadinya melalui voucher pembayaran yang tidak ditandatangani direktur PT SUP,” kata JPU.
Perbuatan tersebut dinilai JPU merugikan PT SUP hingga Rp 179 miliar dari pembangunan vila dan Rp 14,64 miliar dari penarikan dana rekening bersama. Selain itu, para investor yang sudah membayar penuh sewa 143 unit vila tidak dapat menempati bangunan yang dijanjikan.
Ditemui usai sidang, Penasehat hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika (GPS) dkk dari Berdikari Law Office, mengatakan persidangan perkara pidana Nomor 901/Pid.B/2025/PN.DPS yang menyeret Budiman Tiang sebagai terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan dinilai sarat dengan praktik kriminalisasi.
Mereka menilai perkara yang sejatinya masuk ranah perdata dipaksakan menjadi kasus pidana untuk melemahkan posisi kliennya dalam sengketa kepemilikan Apartemen The Umalas Signature atau The One Umalas Signature.
“Perselisihan kedua pihak sebenarnya tengah diproses di Pengadilan Negeri Denpasar melalui gugatan perdata Nomor 678/Pdt.G/2025/PN.DPS dan Nomor 805/Pdt.G/2025/PN.DPS,” terang penasehat hukum.
GPS dan rekan menilai, dakwaan penipuan dan penggelapan tidak berdasar. Tuduhan berawal dari transfer dana Rp15 juta oleh seorang penyewa, Nicholas Laye, ke rekening Budiman. Uang itu kemudian disetorkan ke PT Annata Hotel & Resort sebelum kasus dipermasalahkan. “Ini murni persoalan perjanjian kerja sama. Kalau pun ada sengketa, semestinya masuk ranah perdata, bukan pidana,” tegas Advokat yang juga mantan anggota DPD-RI periode 2014-2019 itu.
Mereka juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 yang menyebut pemeriksaan perkara pidana bisa ditangguhkan bila terdapat sengketa perdata yang masih berjalan. Menurut mereka, pemaksaan perkara ini masuk ranah pidana jelas janggal.
Selain itu, kuasa hukum menyoroti penggunaan aparat bersenjata dalam sengketa perdata tersebut. Pada Juli lalu, satuan Brimob Polda Bali bersenjata lengkap mendatangi Apartemen The One Umalas Signature.
Kehadiran aparat disebut untuk membantu pihak lawan memasuki dan menguasai aset, padahal kasus masih bergulir di pengadilan. “Ini bentuk kesewenang-wenangan dan keberpihakan aparat,” kata mantan anggota DPR-RI periode 2009-2014 dari fraksi Partai Demokrat tersebut, yang telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tindakan aparat di PN Denpasar pada 27 Agustus 2025 kemarin.
Tak berhenti di situ, pihak Budiman juga menuding ada upaya lain untuk menjerat kliennya dengan laporan pelecehan seksual yang dinilai janggal. Bukti video dinilai menunjukkan tidak adanya pelecehan, namun kasus tetap diproses. “Tujuannya jelas, supaya Budiman tetap ditahan dan sulit memperjuangkan haknya,” ujar GPS.
Sementara laporan balik yang diajukan pihak Budiman terkait dugaan pencurian dan perusakan justru mandek di kepolisian. Laporan bernomor SPM/379/VIII/2025/SPOT/POLRES BADUNG/POLDA BALI yang diajukan PT Annata Hotel & Resort pada 4 Agustus 2025 disebut tidak ditindaklanjuti. Hal ini menambah dugaan adanya diskriminasi pelayanan hukum.
Tim kuasa hukum Budiman juga menyinggung rekam jejak investor asing asal Rusia yang dianggap bermasalah. Mereka menyebut proyek lain milik kelompok usaha yang sama, seperti Magnum Berawa di Canggu dan Magnum Sanur, bermasalah perizinan hingga akhirnya ditutup dan disegel. “Ratusan miliar rupiah diduga sudah dikumpulkan dari proyek ilegal tanpa izin. Anehnya, kasus itu tidak pernah disentuh aparat,” tegasnya.
Menurut mereka, perkara pidana yang kini dijalani Budiman tidak lain hanyalah strategi untuk melemahkan posisi pemilik sah SHGB. “Tujuannya membantu pihak asing menguasai The One Umalas Signature,” pungkas politisi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ini.
Terpisah, ketika dikonfirmasi awak media pada hari yang sama, pihak kepolisian membantah tudingan kriminalisasi. Kombes Pol Ariasandy, menegaskan bahwa kasus Budiman Tiang telah melalui prosedur hukum yang benar. “Tidak benar jika dikatakan ada kesewenang-wenangan. Kasus ini sudah masuk tahap 2, artinya berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk persiapan penuntutan,” ujarnya.
Terkait kehadiran Brimob di lokasi apartemen, ia mengatakan pengaman dilakukan untuk mencegah bentrokan fisik antar kedua kubu. “Karena ada indikasi keterlibatan kelompok preman di lokasi,” tandasnya. (Red)