Jakarta, MataKompas.com | Nekat tolak vaksin Covid-19 oleh warga, sanksi penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta. Rangkaian vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan dimulai pada 13 Januari besok, dengan Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang divaksin.
Semua warga Indonesia diwajibkan ikut turut serta dalam program vaksinasi. Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward OS Hiariej menyebut WNI yang menolak vaksinasi Covid-19 terancam penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.
Hal ini mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 UU itu menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta. (Red)