
Matakompas.com, Palembang — Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap dua terdakwa kasus pemalsuan dokumen hak guna usaha (HGU) tambang batubara di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo, yang sebelumnya divonis dua tahun penjara, kini dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Putusan itu tertuang dalam amar perkara Nomor 849 K/PID/2025, yang menolak permohonan kasasi kedua terdakwa. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Dr (c) Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH., menyambut positif putusan MA. Ia menilai vonis yang diperberat ini menunjukkan keberpihakan lembaga peradilan terhadap kebenaran dan keadilan.
“MA telah menegakkan keadilan. Vonis dari dua tahun menjadi tiga tahun terhadap Bagio dan Djoko membuktikan bahwa hukum masih menjadi panglima di negeri ini,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Hukum SHS Law Frim, Selasa (27/5/25).
Sementara itu, salah satu aktivis asal Musi Rawas Utara, Abdul Aziz dalam keterangan tertulisnya, menerangkan jika kedua terdakwa tersebut merupakan orang kepercayaan Haji Halim Ali, selaku Direktur Utama PT SKB yang diduga kuat sebagai aktor utama dalam perkara ini.
“Dimana mereka diduga telah merekayasa dokumen HGU PT SKB seolah-olah berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), padahal kegiatan tambangnya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara,”ungkap Putra Asli Musi Rawas Utara ini.
Dirinya juga menerangkan jika PT SKB diduga berupaya menguasai lahan tambang milik PT GPU yang telah membebaskan lahan warga dan beroperasi secara legal sejak 2009.
Namun, dalam fakta persidangan mengungkap adanya pemalsuan dokumen penting, termasuk surat pelepasan hak atas tanah dan dokumen administratif lainnya.
“Ini membuktikan bahwa keadilan masih tegak di Republik Indonesia,” kata Abdul Aziz, aktivis asal Musi Rawas Utara. Ia mendesak aparat penegak hukum segera memproses Haji Halim Ali, yang diduga berpura-pura sakit untuk menghindari jerat hukum.
“Sudah ada putusan inkrah. Demi asas kepastian hukum, kami mendesak Kapolri dan Kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara Haji Halim Ali ke pengadilan,” ujarnya.
Pernyataan senada disampaikan Dahlan, SH, dari Solidaritas Mahasiswa Pemuda Reforma Agraria (SAMUDRA). Menurutnya, kasus ini tak hanya soal hukum, tapi berdampak luas pada masyarakat.
“Di balik pemalsuan dokumen ini, ribuan keluarga hidup dalam ketidakpastian. Tanah rakyat dirampas tanpa kompensasi. Negara harus hadir menindak bukan hanya pelaku lapangan, tapi juga otak dari kejahatan ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada kedua terdakwa melalui putusan Nomor 546/Pid.B/2024/PN Llg.
Putusan ini dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Palembang melalui putusan Nomor 5/PID/2025/PT PLG, sebelum akhirnya diperberat oleh Mahkamah Agung. ***