Nasional

“Togar Situmorang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Bali”

DENPASAR, WWW.MATAKOMPAS.COM,
Advokat senior Togar Situmorang, SH, MH, MAP, mendatangi Polda Bali, Selasa (6/10/2020). Kedatangan advokat kondang itu untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dirinya, ke pihak Ditreskrimsus Polda Bali.

Pelaporan tersebut masih berupa Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan Nomor: Dumas/ 708/ X/ 2020/ Ditreskrimsus.

“Benar, kami sudah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda Bali,” ujar Togar Situmorang.

Dikatakan, dirinya menempuh jalur hukum karena apa yang sudah dilakukan oknum tertentu sangat tendensius dan sudah menyebar ke mana-mana.

Hal itu, dinilai Togar Situmorang, sudah membunuh karakternya sebagai seorang advokat.

“Itu sudah membunuh karakter saya sebagai advokat yang bekerja sesuai UU Advokat dan berlindung di dalam Surat Kuasa yang diberikan klien. Artinya sebagai advokat, saya punya hak imunitas,” tandas Togar Situmorang, yang didampingi tim hukum dari Law Firm Togar Situmorang.

 

Menurut advokat yang dijuluki Panglima Hukum itu, dirinya mengadukan pihak-pihak yang telah membuat namanya tercemar. Apalagi hal itu berkaitan dengan profesinya sebagai advokat, yaitu officium nobile atau profesi yang mulia.

Akibat pemberitaan HOAX terkait saya tersebut menimbulkan kerugian baik materil ataupun immateriil yang sangat besar. Dan akan menempuh jalur hukum kesemua pihak yang telah turut serta menyeberkan berita HOAX tersebut baik baik pidana maupun perdata tidak terbatas baik itu perorangan atau media2 yg turut serta dalam membuat tersebar berita HOAX tersebut.

“Jadi saya akan berjuang, membela nama baik saya. Juga membela korps kebanggaan saya, advokat,” tandas Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Jakarta Selatan, Lantai Dasar Blok A Nomor 12 Srengseng Junction, Jalan Srengseng Raya Nomor 69 RT/RW 05/06, Jakarta Barat, Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22, Denpasar, Jalan Malboro Teuku Umar Barat Nomor 10, Denpasar; serta Jalan Trans Kalimantan Nomor 3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat, ini.

Diketahui, sebelumnya dalam kasus penyegelan tanah di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Kaswari Nomor 12 Sesetan, Denpasar Selatan, ada pihak yang justru mengadukan Togar Situmorang ke Polda Bali.

Togar Situmorang diadukan karena diduga melakukan aksi penyekapan terhadap keluarga yang tinggal dalam bangunan di atas lahan yang disegel tersebut.

Pengaduan atas dirinya ini pun dipandang Togar Situmorang tidak beralasan. Sebab, dirinya hanya dalam kapasitas sebagai kuasa hukum Muhaji, pemegang sertifikat hak milik (SHM) 11392 atas lahan yang disegel tersebut.

Tindakan penyegelan tersebut pun dilakukan oleh Muhaji sendiri bersama istrinya.

Redaksi : Aj

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button