Buleleng,MATAKOMPAS.COM| RN – TMMD ke 115 Kodim 1609 Buleleng di Desa Giri Mas Kec Sawan kembali melanjutkan sasaran non pisik . Sasaran non pisik sebelumnya 2 kali sudah dilaksanakan ,yaitu pidato mesatuwa bahasa Bali usia TK dan SD dan penyuluhan HIV / Aids untuk golongan pemuda dan masyarakat umum.
Menurut keterangan Dansatgas tmmd ke 115 kodim 1609 Buleleng Letkol Arh.Tamaji.S.,Sos.,M.M.,Pol menjelaskan ,bahwa pasa hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 pukul 10.00 Wita di Gedung Serba Guna Desa Giri Emas Kecamatan Sawan. Kabupaten Buleleng dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Kamtibmas .
” Narasumber Aiptu Nengah Karsana dan Aiptu Wayan Rupaya dari Polres Buleleng ” Jelas Dandim
Acara turut dihadiri Pasi Intel Kodim 1609/Buleleng, Lettu Arh.Putu Darma Setiawan selaku Pawas TMMD ke-115 TA. 2022.,Perbekel Desa Giri Emas, Wayan Saputra.,Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Giri Emas.,Perangkat/Staf Desa Giri Emas 10 orang,Pecalang Desa Giri Emas 15 orang,Hansip Desa Giri Emas 18 orang dan Tokoh masyarakat Desa Giri Emas 10 orang
Seijin Dandim 1609 Buleleng ,dalam Sambutan Pasi Intel Kodim 1609/Buleleng menyampaikan ,bahwa Pelaksanaan Penyuluhan Hukum dan Kamtibmas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-115 Kodim 1609/Buleleng bekerja sama dengan Polres Buleleng.
” Tujuan untuk membantu program Pemerintah dalam pembangunan, meliputi kegiatan fisik maupun non fisik.” Terang padininyel
Dengan demikian tentunya kerjasama yang baik antara Pemerintah, Kepolisian, TNI dan juga warga sangat dibutuhkan dalam mewujudkan tercapainya pembangunan, kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya, apabila hal ini dapat dilakukan maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara.
Senada penyuluhan Hukum Kamtibmas yang disampaikan oleh Narasumber Aiptu Nengah Karsana dan Aiptu Wayan Rupaya dari Polres Buleleng menyampaikan bahwa, penyuluhan Hukum Kamtibmas ini bertujuan untuk memberikan gambaran proses hukum kapada masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mentaati dan mematuhi setiap proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Potensi Kamtibmas tersebut adalah penyalahgunaan Narkoba, tindak penipuan, pencurian, hingga perampokan. Mengantisipasi potensi gangguan itu,
” Pemerintah harus melakukan penyuluhan hukum ke masyarakat karena akan sangat membantu untuk ketahanan dan keamanan lingkungan.” Paparnya .
” Setelah mengikuti penyuluhan ini, diharapkan warga akan mengerti apa yang dimaksud dengan hukum, dan sadar mengapa hukum diperlukan” Tutipnya. ( Iskandar)