Daerah

Tirtawan Pertanyakan Penanganan Kasus Korupsi Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng

Buleleng, matakompas.com – Mantan anggota DPRD Provinsi Bali Nyoman Tirtawan mempertanyakan penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buleleng, tahun 1990 sampai 2024, oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Pasalnya, pasca pelimpahan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI) kepada Kajati Bali, tertanggal 15 Juanuari 2025, penanganan kasus tersebut masih abu-abu alias belum ada kejelasan sampai saat ini.

“Ini yang kami tanyakan, sejauh mana penanganan kasus tersebut. Kenapa belum ada perkembangan apa-apa, padahal pelimpahan penanganannya sudah lama,” terang Tirtawan, Selasa (15/4/2025).

Padahal menurut Tirtawan, dugaan kasus korupsi tersebut dikuatkan dengan temuan BPK RI tahun 2019, perihal tidak adanya bentuk kerja sama pengelolaan aset tanah seluas 45 hektar oleh Pemkab Buleleng.

“Padahal dugaan kasus korupsi tersebut merugikan negara senilai empat puluh milyar rupiah. Ini dikuatkan dengan temuan BPK RI tahun 2019,” ujar Tirtawan.

Selain kasus dugaan korupsi tersebut yang tidak mendapat penanganan serius, Tirtawan juga menyebutkan ada kasus lain yang tak kunjung ditangani Kajati Bali. Diantaranya, pembangunan Pasar Banyu Asri Buleleng.

Menurutnya, bagunan pasar Banyuasri seluas 6.350 m2, sesuai appraisal bangunan tersebut dinilai sekitar Rp. 6.800.000 per m2. Jika 6.350 x 6.800.000 = 43 miliaran.

 

“Akan tetapi bangunan Pasar Banyu Asri kuras APBD sebesar 159 miliar yang artinya ada margin atau selisih dugaan korupsi 116 miliar,” bebernya.

Namun demikian Tirtawan mengapresiasi beberapa action Kejati Bali OTT di imigrasi Bandara Ngurah Rai, meskipun akhirnya kasus tersebut di SP3 kan dan OTT Bendesa di Badung serta rumah subsidi di Buleleng yang nilainya hanya Rp 1 miliar, tidak sebesar ’40 miliar.

Karena itu, Tirtawan meminta Kejati Bali berhenti hanya tangkap nyamuk-nyamuk kecil, namun kingkong raksasa koruptor justru disayangin ibarat kekasih pujaan.

“Semoga saja mau dan mampu bertugas sesuai sumpah jabatan yang sakral karena hukum karma tidak pernah pandang jabatan dan pangkat manusia,” tutup Tirtawan.

Sebelumnya, Nyoman Tirtawan, mantan anggota DPRD Provinsi Bali yang juga aktifis lingkungan serta penggiat anti korupsi sempat melaporkan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buleleng tahun 1990 sampai 2024 kepada Kejagung RI.

Oleh Kejagung RI, penanganan kasus tersebut dilimpahkan kepada Kejati Bali melalui surat pemberitahuan pelimpahan penanganan ber nomer R.201/F.2/F.d.1/01/2025, tertanggal 15 Januari 2025, yang ditujukan kepada Nyoman Tirtawan sebagai pelapor.(red)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button