MANGUPURA, Matakompas.com | Polres Badung Tiga belas tersangka di rilis Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH di Mako Polres Badung, Rabu, (21/09/2022). Belasan tersangka tersebut hasil tangkapan Satreskrim Polres Badung, Polsek Kuta Utara, Polsek Mengwi dan Polsek Abiansemal.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan dari 13 tersangka tersebut merupakan tangkapan dari Polres Badung dengan 3 kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan 1 kasus pengoplosan gas. Tangkapan dari Polsek Abiansemal dengan 1 kasus Pencurian Biasa (Cusa) dan 1 kasus pengoplosan gas. Tangkapan Polsek Mengwi dengan 4 kasus Curat serta Tangkapan Polsek Kuta Utara dengan 1 kasus Cusa, 1 kasus Curat dan 1 kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
“Kasus pencurian ini modus operandinya merusak pintu atau merusak kunci dan jendela, dan ada beberapa tempat tempat usaha seperti laundry, tempat tempat bisnis kos kosan dan ada yang memang residivis mengulang mengulang dan kemudian melakukan kejahatan di beberapa tempat,” kata AKBP Leo Dedy Defretes.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pelaku melakukan pengoplosan gas ini dengan cara memindahkan isian gas tabung dari ukuran 3 Kg ke dalam tabung isian 12 Kg menggunakan alat stik dan dibantu balok es untuk mempermudah pemindahan isian gas tersebut. Selanjutnya pelaku menjualnya sesuai dengan harga HET untuk mengelabui petugas.
“Tersangka pengoplosan gas dikenakan Pasal 55 undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” terangnya. (iskandar)