Jembrana, Matakompas.com – Bahwa pada hari minggu tanggal 9 Mei 2021 pukul 01.00 wita di pos sekat cekik kelurahan Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana saat dilakukan pemeriksaan surat hasil Rapid, ADI SUJARWO selaku sopir travel menunjukan kepada petugas kepolisian 7 ( tujuh lembar ) surat Rapid Tes Sars Vov- 2 Negatif untuk para penumpangnya.
karena curiga petugas pos melakukan introgasi dan ADI SUJARWO mengakui bahwa yang bersangkutan yang menyiapkan surat Tes Rapid Sars Vov -2 Negatif untuk para penumpang dengan cara membeli yang dipesan melalui temannya yang bernama MUHAMAD KHOIRUL ANAM alias IRUL di Denpasar dengan terlebih dahulu mengirimkan foto ktp para penumpang. Harga per lembar adalah RP 50.000,- ( lima puluh ribu). Kemudian atas perintah Kapolres Jembrana kepada Kasat Reskrim Polres Jembrana dilakukan pengembangan perkara tersebut.
Pada hari Minggu tanggal 9 mei 2021 pukul 05.00 wita di Wilayah Kuta Denpasar berhasil mengamankan MUHAMAD KOIRUL ANAM yang telah membantu ADI SUJARWO untuk membeli surat Tes Rapid Sars Vov -2 Negatif tersebut dari hasil introgasi MUHAMAD KOIRUL ANAM mengakui membeli surat keterangan tersebut dari ROBI HAFID HINDAWAN selanjutnya langsung mengamankan ROBI HAFID HINDAWAN dari hasil introgasi yang bersangkutan mengakui telah membuat surat Tes Rapid Sars Vov -2 Negatif tersebut selanjutnya langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Polres Jembrana guna proses lebih lanjut. Para tersangka terjerat Pasal 263 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) KUHP atau pasal 268 ayat ( 1) KUHP.
Modus pelaku mencari keuntungan membuat surat hasil tes SAR-Cov -2 Antigen Negatif yang diduga palsu dan menunjukkan kepada petugas pemeriksaan dengan tujuan bisa melewati pos pemeriksaan.
Barang bukti yang diamankan dari ROBI HAFID INDAWAN adalah 1 Unit Laptop Asus TUP + Carger, 1 Unit Scaner Printer merek HP, 1 Kotak Amplop, 1 Unit Hp IPHONE type XR warna merah, 1 Unit HP Samsung A51 warna hitam, 4 lembar Suket Hasil Rapid diduga Palsu yg baru di cetak, 1 buah Mouse, uang tunai Rp.100.000,- , 1 buah kartu ATM BCA, 1 buah stempel beserta bantalan.
Barang bukti yang diamankan dari ADI SUJARWO adalah 1 unit HP Iphone Type XR warna hitam, 1 unit HP Iphone 5, 1 Unit Mobil Toyota Avansa DK 1100 FQÂ Warna Abu- Abu+ STNK, 7 lembar hasil Rapid tes diduga palsu, 7 lembar surat jalan dari Kepala Lingkungan Jero Kuta, Kelurahan Jimbaran, Badung yg diduga Palsu.
Barang bukti yang diamankan dari MUHAMAD KHOIRUL ANAM adalah, 1 unit HP Realmi 3 warna Hitam, uang tunai Rp. 200.000,-.
Sumber : Kapolres Jembrana
Pewarta : Ayu Erick