Ponorogo, MATAKOMPAS.Com, – Timbun Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi 1,5 ton, salah seorang warga Kecamatan Pulung (RM) diamankan aparat kepolisian Polres Ponorogo.
Tak tanggung tanggung, penimbunan BBM tersebut totalnya 1,5 ton baik jenis pertalite maupun bio solar. Pelaku menyimpan dan menampungnya di 7 drum (tong).
Dalam keterangnnya Kapolres Ponorogo AKBP.Catur saat didampingi Kasat Reskrim AKP.Nikholas Bagas menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku yakni dengan membeli pertalite dan bio solar secara bertahap di salah satu SPBU di Kecamatan Pulung, sebelum harganya naik. Serta, sudah dilakukannya sejak 5 bulan belakangan ini.
“Pelaku membeli BBM dengan menggunakan mobil carry yang didalamnya ada jurigen. Saat itu harga pertalite masih Rp 7.650 dan bio solar Rp 5.150,” ujarnya.
Dan pelaku bermaksud menampung (BBM) ini, pada saat harga BBM naik dapat menjualnya kembali dengan harga baru, yakni sekarang pertalite Rp 10.000 dan bio solar Rp 6.800.
“Dengan harapan bisa meraih keuntungan (margin) dengan menimbun BBM tersebut. Pelaku juga warga Kecamatan Pulung dan merupakan pensiunan abdi negara,” tukasnya.
Pelaku melanggar pasal 55 UU Cipta tahun 2020 tentang penyalahgunaan subsidi BBM dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(nov)