Berita

Tim Tabur Kejagung Tangkap Terpidana Asral Bin H. Muhamad Sholeh di Kota Batam Kepulauan Riau

JAKARTA, Matakompas.com – Tak kenal lelah,Tim Tabur Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana umum atas nama Asral bin H. Muhamad Sholeh, pada Minggu 10 Januari 2021 pukul 15:10 WIB,

penangkapan tersebut dibantu dari Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

“Terpidana yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali diamankan
di Perumahan Citra Indah, Kota Batam, Kepulauan Riau,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam Siaran Pers Nomor : PR -17/K.3/Kph.3/01/2021 Jakarta,Minggu ( 10/1/2021).

Leonard mengatakan bahwa Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh ( 54 ) pekerjaan wiraswasta merupakan suami dari Terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno yang diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada hari Jumat 8 Januari 2021 lalu.

Saat dilakukan penangkapan Terpidana sempat mengecoh pemantauan dari Tim Tabur Kejaksaan Agung dengan memesan dua buah tiket kapal laut atas nama Asral untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun, ‘Namun yang berangkat ke Karimun bukanlah Terpidana melainkan dua orang adik keluarganya yang dalam manifes kapal menggunakan nama Asral,” ujarnya.

Disebutkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 Terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar rupiah.

 

“Maka Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan,” kata Leo.

Saat ini Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh diamankan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta pada malam hari ini.

Kemudian selanjutnya menunggu Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk menjemput dan membawa terpidana ke Bali guna dieksekusi di Bali.

Penangkapan terhadap buronan atas nama Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dan Terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno merupakan eksekusi terhadap lima orang terpidana dan hingga saat ini, tiga terpidana masih dalam pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan enam orang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan. (Red/Mk)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button