PONOROGO-Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Lisdyarita resmi melaporkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 ke Bawaslu, Minggu siang (18/10).
Dengan membawa sejumlah bukti kuat, Ketua Tim, Sugeng Hariono bersama Dimyati Dahlan, Sekretaris menyampaikan laporan ke Bawaslu.
Dimyati Dahlan, mengatakan, laporan ini perihal Pidana Pemilihan Umum, atas larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf (1) UU 1 Tahun 2015. “Sebagaimana yang diduga pelanggaran kampanye oleh pasangan calon nomor 2, tim kampanye dan partai pengusung,”terangnya.
Dimyati melanjutkan, Paslon nomor 2, diduga telah melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah yang telah dilarang dalam aturannya. “Bahwa tindakan terlapor, jelas melanggar pasal 69 huruf (i) UU 1 tahun 2015 dan pasal 68 huruf (h), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota,”paparnya.
Atas laporan itu, lanjut Dimyati Dahlan, pihaknya menyampaikan bukti-bukti berupa foto-foto kampanye di masjid, disertai berita online hingga video kampanye di masjid. “Bukti kita sangat kuat. Kita berharap Bawaslu menindaklanjuti dan mampu berkerja secara profesional,”lanjutnya.(Dys)