BANGLI, Matakompas.com | Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli berhasil tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan I Wayan A (42) warga Desa Mengui Kabupaten Badung.
Saat Pres Release hari ini Jumat (6/5) Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim didampingi KBO Reskrim Ipda Payuarta dan Kasihumas Iptu I Wayan Sarta menjelaskan pelaku diamankan dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, uang tunai hasil kejahatannya sebesar Rp.1.485.000,- dan peralatan yang digunakan dalam melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan I Made Wirata bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di warung miliknya yang kemudian dilaporkan ke Polsek Tembuku. ”Berdasarkan laporan tersebut kami satuan Reskrim melakukan olah TKP dan menemukan rekaman cctv di lokasi kejadian,” ujar Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan berbekal rekaman CCTV tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di wilayah perbatasan Bangli – Gianyar saat akan melancarkan aksinya kemarin (5/5) malam. Pelaku dihadiahi timah panas karna melakukan perlawanan dan akan melarikan diri saat akan di amankan oleh tim.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di delapan TKP enam diantaranya berada di wilayah Bangli, satu di Klungkung dan satu TKP di Wilayah Gianyar, dimana diperkirakan kerugian masing masing toko mencapai eman juta lebih, Pelaku juga merupakan residifis kasus serupa di Kabupaten Badung dan telah dijatuhi hukuman” Ujar Kasat Reskrim.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 atau ke 5 KUHP Junto pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Iskandar/red).