PONOROGO-Ada pengakuan yang jujur dari pihak Bawaslu terkait penghentian laporan nomor 004/LP/PB/KAB/16.30/IX/2020. Yakni laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan, calon Bupati Ponorogo, Ipong Muclissoni atas utang Rp 200 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Dalam surat pemberitahuan tentang status laporan tertanggal 4 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Ponorogo, Muh. Syaifulloh, di jawaban perkara praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2020/PN.Png khususnya di dalam lembar ke 10 terdapat catatan penting.
Isinya cukup mengejutkan. Karena di lembar tersebut tertulis, bahwa berdasarkan norma di atas, maka penetapan status penanganan pelanggaran tertanggal 4 Oktober sah dan berdasar pada peraturan perundangan yang berlaku sehingga penetapan pemenang lelang memiliki kekuatan hukum.
‘’Laku berapa perkara ini. Kok tahu-tahu sudah dilelang. Akal-akalan macam apa ini,’’ tegas Sigit Iksan Wibowo, kuasa hukum pemohon, usai persidangan praperadilan, kemarin.
Dijawaban yang berjumlah 11 lembar tersebut, ada enam orang yang ikut menandatangani. Yakni Koordinator Divisi Hukum dan Data, Sulung Muna Rimbawan, Agung Nugraha (Bawaslu Sidoarjo), Juwaini (Komisioner Bawaslu Ponorogo), Widi Cahyono (Komisioner Bawaslu Ponorogo), Hendrik Eko Julianto dan Wahyudi.
‘’Mereka ini yang menyatakan kalau perkara ini sudah penetapan Pemenang dilelang memiliki kekuatan Hukum ,’’ ungkapnya.
Dikonfirmasi Sulung Mina Rimbawan, Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Ponorogo, Kamis pagi (22/10) mengatakan biarkan pengadilan yang menilai, ini masih dalam proses pengadilan, tidak bisa memberikan komentar itu. “Biarkan pengadilan yang menilai,”tandasnya.
“Saya rasa tidak etis, seorang pengacara yang prosesnya masih didalam pengadilan kemudian dia membuka isi materi yang ada di pengadilan. Saya rasa itu tidak etis sebagai seorang pengacara. Harusnya Bawaslu tidak sedang mengomentari materi yang didalam pengadilan. Karena, Bawaslu tidak mau mempengaruhi apa yang menjadi pertimbangan para hakim. Bawaslu tidak sedang mencari keadilan diluar pengadilan. Kami percayakan hal tersebut pada pengadilan,”pungkasnya. (Dedy)