GIANYAR, Matakompas.com|Banyak yang bertanya – tanya apa yang terjadi dengan pemutusan sepihak kontrak kerja PT. Citra Prasasti Konsorindo dari pekerjaan revitalisasi pasar Ubud, Gianyar beberapa waktu lalu, ternyata masih menyisakan masalah.
Sejumlah pihak, termasuk LSM Jarrak menilai ada aroma amis yang menyengat dari proses pemutusan kontrak kerja tersubut.
Diduga ada permainan dari pemangku kebijakan untuk meloloskan salah satu perusahan dengan tujuan tertentu. Terlebih alasan pemutusan kontrak tersebut tidak masuk akal alias kesalahan tidak prinsif dan terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi sesuatu.
Sayangnya sinetron yang sedang diperankan pemangku kebijakan tergolong sinetron picisan, sehingga dengan sangat mudah bisa ditebak klimak kisahnya.
Terbukti, hanya bereselang beberapa hari dari pemutusan kontrak kerja tersebut, Pemkab Gianyar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menunjuk PT Bianglala Bali yang berkantor di jalan Gunung Andakasa, No. 2X, Padangsambian, Denpasar Barat, untuk melanjutkan pekerjaan rivitalisasi pasar Ubud tersebut.
Penunjukan langsung PT Bianglala Bali untuk melanjutkan pekerjaan revitalisasi pasar Ubud, tertuang dalam surat penetapan hasil penunjukan langsung nomer : 026/7/Pokja 1C/Pasar Ubud/2022 yang dikeluarkan tanggal 25 Juli 2022 lalu.
PT Bianglala Bali ditunjuk melanjutkan pekerjaan tersebut pasca pemutusan kontrak rekenan sebelumnya dengan nilai proyek berdasarkan perihitungan Pemkab Gianyar sebesar Rp. 99.121.399.700, 00. Kemudian ditawar Rp. 93.167.334.000,00 dan berakhir dengan nilai negosiasi Rp.92.531.466.000,00. Dengan waktu pengerjaan 150 hari kalender, terhitung surat penunjukan langsung dikeluarkan.
Terkait hal tersebut LSM Jarrak meminta pihak APH segera turun melakukan penelusuran terkait kejanggalan-kejanggalan, mulai dari keputusan pemutusan kontrak kerja hingga penunjukan rekanan baru untuk melanjutkan proyek revitalisasi pasar Ubud, Gianyar yang menelan anggaran sangat fantastik.
“APH harus segera turun menelusuri masalah ini, kami menduga ada permainan tidak beres mulai dari proses pemutusan kontrak kerja hingga penunjukan rekanan baru. Mengingat alasan pemutusan kontrak kerja sangat tidak logis,” tegas Direktur LSM Jarrak Pusat Jhon Kelly.
Sementara itu, baik Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Gianyar Eka Suari maupun pihak PT Bianglala, dicoba di komfirmasi melalui WhatsApp, sama sekali tidak merespon. Pesan WhatsApp yang redaksi jarrakpos kirimkan hanya di baca tanpa di balas.(dewa darmada/adit)