Daerah

Tekankan Penguatan Kode Etik, Kanwil Kemenkumham Bali Komitmen Wujudkan Notaris Yang Berintegritas dan Intelektual

BADUNG, MataKompas.com | Notaris merupakan profesi penting yang berorientasi pada legalisasi sehingga dapat menjadi fundamen hukum utama tentang status harta benda serta hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.

Melihat pentingnya peran Notaris, maka dalam upaya penguatan kode etik guna menghasilkan Notaris yang berintegritas dan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyelenggarakan Sosialisasi Kenotariatan bertempat di The Trans Resort Bali pada Selasa (19/03/24).

Sosialisasi Kenotariatan yang bertema “Penguatan Kode Etik Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatannya Untuk Menghasilkan Notaris Yang Berintegritas dan Intelektual” ini dibuka oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar dan dihadiri Sesditjen AHU, Mohamad Aliamsyah, Direktur Perdata, Santun Maspari Siregar, Direktur Badan Usaha, Kristomo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, Para Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali serta peserta yang berasal dari unsur Notaris yang berjumlah 200 (dua ratus) orang.

Mewakili Kakanwil Kemenkumham Bali, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti dalam laporannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi kenotariatan ini bermaksud Memberikan pemahaman tentang pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai notaris berdasarakan Undang – Undang dan Peraturan Hukum lainnya kepada notaris yang baru dilantik.

“hal ini penting guna menghasilkan notaris yang berintegritas dan intelektual serta terhindar dari permasalahan hukum.” Ucap Palti.

 

Selanjutnya Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar dalam sambutannya menyampaikan, notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya berdasarkan peraturan perundang -undangan dimana dari sejumlah kewenangan yang dimiliki oleh notaris tersebut, namun masih terdapat beberapa hal yang sering diabaikan oleh banyak notaris, contohnya kewenangan untuk memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta dan kewajiban untuk bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

“Kegiatan pembekalan yang di inisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Bali ini bertujuan untuk membekali Saudara saudari sebagai notaris baru terkait dengan kebijakan pemerintah di bidang kenotariatan diantaranya berbagai kebijakan di bidang regulasi seperti Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 dan kewajiban untuk mengisi pemilik manfaat (beneficial owner) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018.” Tutur Cahyo

Cahyo juga menyampaikan Dalam rangka mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang – Undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM no 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Bagi Notaris.

“Penerapan PMPJ ini terkait dengan posisi Indonesia yang telah menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). FATF adalah sebuah organisasi internasional yang fokus kepada upaya global pemberantasan pencucian uang, pendanaan terrorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal.” Ucapnya.

Selepas pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh 4 (empat) Narasumber diantarnya Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Constantinus Kristomo yang memaparkan materi terkait Beneficial Owner, Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Santun Maspari Siregar yang membawakan mater terkait Penerapan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris serta Peraturan Perundang-Undangan Lainnya, Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama, Jonggi Prasetyo yang memparkan materi terkait Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Kewajiban Pelaporan Bagi Profesi Notaris dan Wakil Ketua MKNW Provinsi Bali, I Made Hendra Kusuma yang membawakan mater terkait Mekanisme Pemeriksaan Notaris Oleh MKNW. (Red/AJ).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button