Ponorogo,matakompas.com,- Guna menekan peredaran rokok ilegal, selain menggelar sosialisasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo akan lakukan razia.Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 206 tahun 2020.
Dalam keterangnnya Kepala Satpol PP Ponorogo Joni Widarto mengungkapkan bahwa ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Tujuan Sosialisasi Pemberantasan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, katanya, agar mampu menyadarkan masyarakat akan bahaya menggunakan rokok ilegal. “Tentu tidak hanya sosialisasi saja, dalam waktu dekat akan ada tindakan tegas.
“Untuk meningkatkan efektivitas penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” jelasnya.(nov)