Daerah

Tanah Milik Megawati Sudah Inkrah, Kuasa Hukum Minta BPN Tabanan Segera Tuntaskan Proses Ukur dan Batas Tanah Secara Legal dan Resmi

TABANAN, Matakompas.com | Kuasa Hukum Penggugat, Dr. I Nyoman Nadayana, S.H., M.M., mendatangi rumah Penyanding Sebelah Barat tanah milik sah Megawati Arliani seluas 6 are di Kabupaten Tabanan, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Meski keputusan pengadilan secara inkrah sudah menetapkan kepemilikan tanah atas nama Megawati Arliani, namun persoalan baru muncul terkait batas di sisi barat lahan yang berbatasan dengan tanah milik I Nyoman Yasa selaku warga Meliling, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.

“Saat itu sesuai keterangan Ibu Megawati, bahwa BPN memanggil semua Penyanding. Batas sebelah selatan itu khan pemukiman masyarakat. Kemudian di sebelah timur itu batas sungai dan sebelah barat rumah Nyoman Yasa,” urainya.

Menurut Kuasa Hukum Nyoman Nadayana, pihak Penyanding Sebelah Barat sudah berulang kali dipanggil oleh BPN Tabanan, untuk memberikan keterangan dalam proses pengukuran. Namun, keterangan yang diberikan dinilai tidak akurat dan tidak didukung bukti kepemilikan sah.

“Yang bersangkutan bahkan telah membangun garase permanen berukuran sekitar 5×20 meter diatas tanah klien kami, padahal tidak bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan maupun bukti pembelian resmi,” kata Nyoman Nardayana selaku Kuasa Hukum Megawati Arliani.

Proses pengukuran tanah sebenarnya telah dilakukan dengan menghadirkan perwakilan dari keluarga Penyanding Sebelah Barat. Namun, hingga kini, BPN Tabanan belum memberikan keputusan final mengenai batas pasti dan luas sah tanah milik Megawati.

“Jika memang ada Penyanding tidak mau untuk memberikan keterangan, apalagi secara berkali-kali dipanggil secara patut, itu seharusnya ditetapkan saja ukuran tanah 6 are seperti tertera di sertifikat yang ada, tidak perlu lagi panggil berkali-kali orang yang sama,” tegasnya.

 

Menurut keterangan Megawati, tanah miliknya seluas 6 are sudah diukur oleh BPN, tapi tidak dihadiri oleh para penyanding, bahkan sudah dihubungi berkali-kali.

“Tadi dia bilang hadir perwakilannya, ditanya apa dia bawa surat perwakilan, malah dijawab tidak tahu. Itu diduga dia berikan keterangan bohong,” jelasnya.

Jika dia merasa digerus tanahnya dengan adanya situasi dan kondisi sekarang, karena tidak memberikan keterangan dianggap sebagai konsekuensi pihak penyanding sebelah barat.

Kuasa Hukum Megawati beralasan, bahwa pihak penyanding sebelah barat sudah dipanggil secara patut untuk menentukan haknya, tapi tidak mau berkenan hadir memberikan keterangan secara resmi.

“Hal itu berarti dia sudah melepas haknya untuk apapun dilakukan sudah selesai. Khan begitu sebenarnya. Jangan pemilik tanah yang memohon legalitas yang sebenarnya dihalangi. Ini khan tidak benar. Jadi, legalitas itu diutamakan, kembali ke ukuran lama sesuai sertifikat,” tegasnya lagi.

Anehnya lagi, penyanding sebelah barat, Nyoman Yasa mengaku sebagai pemilik tanah, yang telah membeli tanah dari orang Cina.

Setelah dikonfirmasi di rumahnya di daerah Meliling, Kerambitan, ternyata Nyoman Yasa tidak punya data dan tidak mau memberikan data serta keterangan lainnya terkait kepemilikan tanah tersebut.

“Bahkan tadi, dia menuduh dua institusi, yaitu satu, institusi BPN dikatakan BPN yang menyatakan benar bahwa tanah sudah diukur dan itu batas-batas tanah saya,” terangnya.

Kedua, dia menyebutkan sudah bertransaksi di Notaris, tapi tidak mau menyebutkan Nama Notarisnya.

“Tadi, kita pusing keliling di Kota Tabanan untuk mencari Notaris yang pas, siapa yang menangani tanah itu,” tambahnya.

Meski demikian, Kuasa Hukum Megawati akan terus mencari kebenaran atas informasi data tanah itu ke BPN dan Notaris.

Disisi lain, I Nyoman Yasa membantah telah menyerobot lahan milik Megawati.

Ia mengaku patok batas timur sudah ada sejak dirinya membeli tanah tersebut. Namun, hingga kini ia belum bisa menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah, termasuk bukti pembelian dari pemilik sebelumnya.

“Saat pengukuran dari BPN, saya sudah mengutus perwakilan sebagai saksi pendamping barat,” kata Nyoman Yasa.

Pihak Megawati berharap agar BPN Tabanan segera menuntaskan proses pengukuran tanah, agar kepastian hukum atas lahan tersebut tidak lagi menimbulkan konflik di kemudian hari.

“Kami hanya ingin kepastian hukum sesuai putusan pengadilan. Tanah itu sah milik Ibu Megawati dan sesuai luas di Sertifikat, dan sekarang kami menunggu BPN Tabanan agar segera memberikan keputusan resmi terkait luas tanah yang sebenarnya,” urainya.

Patut diketahui, bahwa

sengketa tanah antara Megawati Arliani, warga asal Malang, dengan Ny. Yoyoh Rokhayah berproses hukum hingga berujung di pengadilan.

Awalnya, transaksi jual beli tanah seluas 6 are telah terjadi. Setelah dibayarkan lunas oleh Megawati, justru tidak diberikan sertifikat tanahnya.

Akhirnya, Ny. Yoyoh Rokhayah digugat oleh

Megawati Arliani di pengadilan hingga akhirnya Megawati ditetapkan sebagai pemilik sah sebidang tanah seluas 6 are yang terletak di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, tepatnya di sebelah barat Terminal Kediri, berdasarkan putusan pengadilan No. 114/pdt.G/2021/PN Tab tanggal 14 September 2021.

Kuasa Hukum Penggugat, Dr. I Nyoman Nadayana, S.H., M.M., menyebutkan bahwa kliennya telah membeli tanah tersebut sejak tahun 1999. Namun, kepemilikan tanah digugat oleh pihak lain hingga menimbulkan sengketa panjang.

“Setelah melalui proses hukum bertahun-tahun, pengadilan memutuskan tanah tersebut sah milik Ibu Megawati Arliani, itu putusan pengadilan sudah inkrah. Saat ini, beliau hanya meminta kepastian luas tanah dari BPN Tabanan melalui pengukuran resmi,” kata Dr. Nadayana, Sabtu, 30 Agustus 2025. (red/tim).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button