Daerah

Tak Perhatikan Keselamatan Pekerja, Pelaksana Proyek TPST Ketewel Biarkan Pekerja Tanpa Standar K3

DENPASAR, MATAKOMPAS.COM | Proyek pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Jalan Ida Bagus Mantra, Ketewel, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali saat ini masih dalam proses pengerjaan.

Pembangunan ini merupakan proyek pusat yang digawangi oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PRUP), yang didanai APBN 2022, dengan nilai pagu paket sebesar Rp 105 miliar.

Melalui proses tender pembangunan tersebut dilaksanakan oleh PT Adhi Karya (persero) yang berkantor di Jalan Raya Pasar Minggu, No.18, Jakarta Selatan. Dengan nilai kontrak sebesar Rp 88.888.888.888,88.

Namun disayangkan proyek dengan anggaran puluhan miliar dan dikerjakan oleh perusahaan besar tersebut kurang memperhatikan keselamatan dan kesehatan para buruh dalam bekerja.

Dari pantauan tim matakompas.com di lapangan terlihat banyak pekerja yang tidak menggunakan APD lengkap sesuai dengan standar keselamatan, kesehatan, dan keamanan (SP3) dalam bekerja.

Terlihat para pekerja hanya menggunakan rompi, dengan mengabaikan penggunaan pelindung kepala (helm proyek), bahkan tidak ada pekerja yang menggunakan masker dan kaca mata.

Para buruh yang melakukan proses pengelasan menara yang tingginya melebihi tinggi atap bangunan tersebut pun di biarkan bekerja tanpa menggunakan APD lengkap dan tanpa tali pengaman.

 

Dimana hal tersebut sangat penting untuk menghindari terjadinya kecelakaan dalam bekerja dan penyakit akibat kerja.

Serta sangsi terkait K3 juga sudah jelas tercantum dalam undang – undang.(ad)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button