Sumpah Adat Pertegas Dana Hibah Badung Rp 6,3 Milyar Digunakan Buat Pembangunan Gedung Serbaguna
Matakompas.com-BADUNG | Banjar Babakan Kawan, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung memperoleh Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung sebesar Rp 6,3 milyar atau tepatnya 6.359.560.000., yang diperuntukkan buat pembangunan Gedung Serbaguna seluas 15 are.
Mengingat, Gedung Serbaguna sangatlah penting yang digunakan untuk kepentingan Sekeha Teruna Teruni (STT) atau anak-anak muda berkegiatan positif, seperti olahraga bola voli, bulutangkis dan sebagainya.
Hal tersebut dilakukan, agar anak muda tidak berkegiatan di jalan raya yang justru membahayakan keselamatan mereka, seperti trek-trekan dan mabuk-mabukan.
Melalui kesepakatan bersama, akhirnya Krama Banjar Adat Babakan Kawan menggunakan Dana Hibah Badung dengan Sistem Swakelola sesuai anjuran dan petunjuk dari Bupati Badung dan Kadis PUPR Kabupaten Badung.
Demikian disampaikan I Made Sudantra selaku Kelian Banjar Adat Babakan Kawan, Gulingan Mengwi sekaligus Ketua Pemohon Hibah didampingi Bendahara Pemohon Hibah, I Wayan Mudita, saat diwawancarai awak media di Gedung Serbaguna, Banjar Babakan Kawan, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Jumat, 3 Januari 2025.
Awalnya, tata cara penggunaan Dana Hibah terbagi menjadi dua bàgian meliputi Sistem Rekanan atau Pemborong diluar dan Sistem Swakelola.
Setelah dilakukan voting, masyarakat atau Krama Banjar Babakan Kawan Mengwi memutuskan pekerjaan proyek pembangunan Gedung Serbaguna dilakukan secara Swakelola.
“Sesuai kesepakatan Krama Banjar, juga berdasarkan surat diputuskan Sistem Swakelola. Itu Krama yang setuju Swakelola ada 97 persen dari 122 orang dan hanya 3 persen tidak setuju,” kata Made Sudantra.
Terlebih lagi, Made Sudantra mengungkapkan keuntungan Sistem Swakelola, karena bisa memberdayakan Krama Banjar Babakan Kawan Mengwi.
“Krama yang bisa bekerja di bangunan, biar bekerja juga disana, terus yang jual bahan-bahan bangunan juga, kami tetap cari di lingkungan Banjar kami, karena ada juga yang jualan kayu, bahan bangunan dari warga kami di Banjar Babakan Kawan Mengwi,” urainya.
Didalam proses pengajuan hibah ada beberapa hal-hal aneh yang dialami, lanjutnya surat-surat yang diajukan sudah lengkap, tapi Surat Keputusan (SK) Dana Hibah Kabupaten Badung setelah dicek pada list dana hibah, dikolom keterangan tidak ada SK dan buku tabungan Banjar Babakan Kawan juga diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga pihaknya mengurus SK lagi dan membuat buku tabungan, yakni rekening baru.
“SK itu hilang, saya disuruh mencari lagi. Setelah itu, bisa diproses dan 3 hari lagi Dana Hibah masuk rekening Banjar Babakan Kawan Mengwi,” ungkapnya.
Kemudian, semua proses dijalani, sehingga dana hibah yang diajukan tersebut cair. Namun, setelah dana hibah itu cair dan masuk ke rekening tabungan, pihaknya merasa kaget, karena Dana Hibah Badung belum dicairkan, karena belum penarikan dari buku tabungan, justru dilaporkan oleh pihak Aliansi Desa Gulingan Bersatu atas penggunaan anggaran tersebut.
“Pada 8 Juni kami dilaporkan, sedangkan uang itu baru kami tarik untuk penggunaan Dana Hibah itu pada 25 Juni 2024, itu kami sudah dilaporkan,” terangnya.
Setelah itu, pihaknya melakukan klarifikasi dengan memenuhi panggilan penyidik Polres Badung.
Dihadapan penyidik, pihaknya menyerahkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) terkait proyek pembangunan Gedung Serbaguna dan juga buku rekening.
“Itu diperiksa buku rekening, berapa jumlahnya dan berapa yang sudah habis. Lalu, yang kedua masalah RAB juga sudah saya serahkan tadi, itu sudah semuanya lengkap,” terangnya.
Sesuai hasil pemeriksaan, pihaknya menjelaskan proyek pembangunan Gedung Serbaguna belum selesai, yang masih sedang berjalan pengerjaannya.
“Proyek kami sedang berjalan, dana masih ada yang digunakan sesuai dengan RAB,” paparnya.
Mengingat, sifatnya Swakelola, pihaknya berupaya membuat bangunan Gedung Serbaguna lebih kokoh lagi dengan menggunakan bahan-bahan berkualitas tinggi, untuk mengantisipasi bencana alam, seperti angin ribut dan sebagainya.
Dicontohkan, untuk Wantilan Utama menggunakan Besi Pokok diameter /D-16 yang awalnya berjumlah 12 menjadi 16 buah begitu juga dimensi kolom beton yang semula 30 X 30 cm menjadi 40X40 cm.
“Untuk struktur atap yang semula memakai ukuran 4X6 cm menjadi 5X7 cm, begitu pula di RAB kita memakai triplek menjadi lambersering. Untuk struktur baja berat kita rubah ukurannya atau dimensinya menjadi lebih besar atau volume kilogramnya kita tambah,” urainya.
Untuk balok betonnya, pihaknya menambahkan menjadi balok doble dan lebih besar.
Sementara, untuk bangunan selatan berupa struktur atap dari rencana RAB baja ringan, yang diubah memakai kayu untuk sekalian menahan beban rangka plafon. Begitu juga struktur kolom dan balok beton kita tambah dimensinya dan jumlah pembesiannya.
“Kami juga selalu berkordinasi dengan PUPR kabupaten badung untuk mengawasi pembangunan kami buat supaya sesuai dengan proposal yang kami ajukan,” tegasnya.
Untuk itu, masyarakat Banjar Adat Babakan Kawan percaya dengan adanya sekala dan niskala, lantaran setiap ada organisasi apapun itu bentuknya pasti ada awig-awig atau pararem yang mengikat, supaya tidak melakukan hal-hal yang diluar batas awig awig atau pararem, terutama bertentangan dengan keputusan banjar.
Salah satu Awig-Awig atau Pararem yang ada di Banjar Adat Babakan Kawan, siapapun yang melanggar keputusan Rapat banjar, terlebih lagi sampai membuat masyarakat resah.
“Kami Banjar Adat Babakan Kawan mendapatkan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung yang mana kami bangun berdasarkan swakelola masyarakat, maka masyarakat siap untuk bersumpah, karena kami ingin menggunakan dana hibah itu dengan sebaik baiknya untuk kepentingan masyarakat Banjar Adat Babakan Kawan dan kami ingin siapapun orang dibalik Aliansi Desa Gulingan Bersatu yang menuduh kami dengan tuduhan tidak jelas supaya diadili Ida Shang Hyang Widhi Wasa (Tuhan Yang Maha Esa),” paparnya.
Apalagi, Sumpah Adat yang akan dilakukan itu atas dasar Keputusan Paruman atau Rapat Banjar Adat Babakan Kawan yang sudah dituangkan didalam notulen Rapat Banjar.
“Jadi, yang bersumpah ini adalah seluruh masyarkat banjar adat babakan kawan dan bukan menuduh orang perorangan,” pungkasnya. (Red).