Sumbangsih Pemikiran Prof. OC untuk Presiden Jokowi dan Wapres. Ma’Ruf Amin untuk Kemajuan Bangsa
Jakarta, Matakompas.com– Diawal tahun 2021 Prof. OC.Kaligis Merangkum Pandanganya tentang apresiasi langkah langkah yang telah ditempuh pemerintah dalam menyelesaikan banyak hal, namun demi kemajuan negara Prof. OC Juga memberikan masukan berkaitan beberapa langkah yang semestinya Pemerintah lakukan di tahun 2021.
Aprresiasi dan masukan tersebut tertulis dalam surat terbuka yang diterima Redaksi pada Sabtu (2/1) dengan isi sebagai berikut :
Sukamiskin Jumat 1 Januari 2021
Tahun 2021: Era bangkitnya Negara Hukum indonesia Maju.
Kepada yang saya hormati Presiden RI Ir. Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Dengan hormat.
1. Sebagai warga negara yang baik dan setia kepada NKRI, perkenankanlah saya Prof. Otto.
Cornelis Kaligis, diawal tahun ini mendoakan Bapak Presiden dan Wakil Presiden, sesuai
keyakinan saya, agar Tuhan Yang MahaKuasa, tetap memberikan perlindungan Nya, untuk
membimbing dan memimpin kami Rakyat Indonesia kearah Indonesia Maju yang lebih baik.
Saya sebagai warga negara yang baik tetap akan memperjuangkan tegaknya Negara Hukum di
Indonesia.
2. Bukti mulai tegaknya hukum di Indonesia adalah dengan dibubarkannya ormas FPI yang sering
memprovakasi pengikutnya untuk menggulingkan Pemerintahan yang sah.
3. Saya juga mendoakan bangsa saya agar cepat bebas dari bahaya Covid-19. Saya juga
mendoakan agar kami semua tetap setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila, Undang Undang
Dasar 45, Bhineka Tunggal lika.
4. Semoga Tuhan menyadarkan mereka, yang berniat makar melalui seruan seruan provokator,
indoktrinasi membangkitkan semangat melawan Pemerintahan yang sah. Seruan provokasi
mana, dapat menggerakkan dengan mudah rakyat kecil, yang minim kesadaran hukum, untuk
ikut memberontak melawan Pemerintahan yang sah.
5 Pergantian Tahun dari 2020 ke 2021 ditandai dengan berpulangnya Prof. Muladi. Pionir
pendirian Mahkamah Partai, Penjuang pembaharuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana Yang
baru, yang telah diperjuangkannya melalul DPR sejak 35 tahun yang lalu. Dunia Hukum turut
kehilangan kepergian Prof. Muladi yang selama hidupnya sangat mengharapkan disahkannya
KUHP baru hasil revisi
6. Kitab Undang Undang Hukum Pidana kolonial (Wet boek van straf recht voor nederlandsch
Indie) yang diumumkan dalam Berita Negara (Staatblad) tahun 1915 nomor 732 dan mulai
berlaku tanggal 1 Januari 1918, sampai sekarang masih berlaku. Saya masih membaca teks
bahasa Belandanya di buku karangan Engelbrecht buku panduan bagi mahasiswa fakultas
hukum ditahun 1960. Sayang nya sekarang rata rata mahasiswa sudah tidak paham bahasa
Belanda.
7 Ketika KUHP hasil kerja keras mendiang Prof Muladi dan kawan2, telah disetujui DPR dibulan
September 2019, serangan icW yang bertubi tubi, menyebabkan Bapak Presiden menunda
Pengesahannya.. Entah CW yang dibiayai KPK dan luar negeri, mengerti apa arti Undang undang
peningsalan kolonial tersebut, atau 1CW mungkin senang bersekutu dengan Pemerintahan
Kolonial, sethingga tetap bersikukuh mermpertahankan Kitab Undang undang hukum Pidana
produk kolonial, yang telah ketinggalan zaman.
8. Bukankah pelopor Pendiri Bangsa kita, seperti Bung Karno, diadili berdasarkan Hukum Pidana
Kalonial tersebut?
9. Ketika saya membela pilot Said di Pengadilan negeri Amsterdam bersama sama Pengacara
Belanda, saya sempat membeli Kitab Undang Hukum Pidana Belanda yang telah bamyak
mengalami revisi, disesuailkan dengan keadaan masyarakat dewasa itu. Disatu pihak Pembentuk
Undang undang hendak mengrevisi Undang undang peninggalan kolonial, dilain Pihak ada LSM
seperti ICW, menggerakkan demo menentang pembaharuan Hukum Nasional.
10. Yang pasti ICW adalah corongnya KPK. Semua buku saya yang membongkar korupsi KPK,tebang
pilh KPK, dikesampingkan ICW yang adalah mitra KPK. Yang menentang revisi Undang undang
KPK, siapa lagi kalau bukan ICW dan KPK. Ketika Oknum oknum KPK terlibat Pidana, adalah ICW
yang melakukan siasat menutup tutupi pidana mereka.
11. Buktinya. Kapan ICW berani membongkar penganiayaan dan Pembunuhan keji Novel
Baswedan? Yang ditonjolkan berita penyiraman air keras, atau berita berita pelemahan KPK
pimpinan Johan Budi, Novel Baswedan selaku penyidik KPK. Bahkan hampir semua sumber
berita Tempo berasal dari oknum oknum KPK yang rajin memberi laporan sepihak kepada
majalah Tempo. Kampanye issu Pelemahan KPK ramai dikumandangkan ICW, ketika Undang
undang KPK yang baru disahkan oleh Bapak Presiden.
12. Semoga Wakil Menteri Hukum dan Ham yang baru Bapak Prof. Edward Omar Syarif, yang sangat
mengerti arti perlakuan diskriminasi terhadap para warga binaan, dapat meneruskan usaha 35
tahun yang dilakukan mendiang Prof. Muladi, mengrevisi KUHP untuk melalhirkan KUHP yang
baru termasuk revisi Undang Undang Pemasyarakatan yang pengesahannya tertunda.
13. Pernyataan Pak Prof. Edward Omar Sharif Hiariej mengenai Lembaga Pemasyarakatan yang
berlimpah ruah (over capacity), sangat tepat. Bayangkan, hunian yang layak adalah 160 ribu
warga binaan, sekarang dihuni 238 ribu dan mungkin lebih. Bahkan ada warga binaan yang
menderita sakit abadi, masih saja tetap menempati Lembaga Pemsyarakatan. Ada tempat satu
kamar berisi 50 orang. Semuanya ini perlu mendapat kajian dalam mengesahkan baik kUHP baru
maupun Undang undang Pemasyarakatan yang pengesahannya tertunda.
14. Kembali kepada kepemimpinan bapak. Pemerintah Bapak yang sah yang dipilih Rakyat dewasa
ini penuh dengan demo, yang tujuannya bukan memberi masukan positif, bagaimana misalnya
memajukan ekonomi bangsa, mensejahterakan rakyat, tetapi lebih menitik beratkan, kepada
seruan ganti Presiden. Atau gerakan mengganti Negara Hukum Indonesia yang berdasarkan
Pancasila menjadi Negara Agama.
15. Boleh saya bertanya kepada Bapak Presiden? Berapa triliun ruplah yang dikeluarkan negara
untuk mengamankan pendemo pendemo itu?. Seandainya demo dikurangi, dengan bentuk cara
mengkritik Pemerintah, dengan memberi masukan positip akan kebijakan kebijakan yang perlu
disempurnakan, boleh jadi ini adalah alternatif jalan yang baik untuk mernghemat biaya negara.
16. Menghadapi Negara mengatasi urusan demo setiap hari, saya mengerti mengapa Presiden
Soekarno mengajarkan kepada kita perlunya dibentuk demokrasi terpimpin, bukan demokrasi
kebablasan. Kepemimpinan Presiden Soeharto, bebas dari demo, apalagi demo provokatit,
yang hendak ganti Presiden. Tidak ada Gubernur, Bupati, walikota, kepada desa yang
dipenjarakan, meyebabkan roda pertumbuhan ekonomi, berjalan balk. Biaya Pilkada jauh
dari terjadinya money politik, karena semuanya dikendlikan oleh Bapak Presiden.
17. Diera Presiden Soeharto Penanaman Modal asing Undang2 nomor 1/1967 yang menampung
banyak tenaga kerja Indonesia, membanjiri Indonesia karena kemudahan kemudahan seperti
misalnya tax holiday selama 5 tahun. demo buruh tidak terjadi. Ekonomi Indonesia
berkembang pesat.
18. Di era lahirnyanya omnibus Law, banyak pengusaha yang menanam modalnya di vietnam,
datang kekantor saya, meminta legal opinion mengenai syarat syarat yang harus mereka
penuhi untuk dapat melakulkan usaha di lndonesia. Di era keterbukaan dewasa ini, sangat
mudah bagl mereka membandingkan tempat yang aman untuk investasi mereka. Tentu ini
tantangan bagi Pemerintah untuk memberi pelayanan transparan mengenal kemudahan
kemudahan Omnibus Law.
19. Ditahun tujuhpuluhan, saya pernah mewakili klien saya untuk pembellan kapal di Singapura.
Ketika itu saya hanya memperoleh sertifikat kapal dan nama perusahaan yang terdaftar d
Singapura. Dalam waktu 5 menit saya dapat memperoleh semua data mengenai perusahaan
tersebut. Ternyata kapal tersebut dijadikan jaminan Bank. Dalam sehari semua dokumen
hukum selesai. Utang Bank dibayar, sisanya harga kapal diberikan kepada pemilik kapal
Semua data tersedia di Pusat Pendaftaran Perusahaan (Central Registration of The
Company).
20. Sayangnya di Indonesia belum ada Pusat Pendaftaran Perusahaan. Sehingga ketika Jiwasraya
diera tahun 2017 menawarkan produk asuransi berjudul Protection Plan yang menjamin bahwa
uang nasabah pasti kembali, akhirya karena para calon nasabah tidak dapat mengakses posisi
internal keuangan jiwasraya, para nasabah protection Plannya Jiwa sraya tertipu. Ternyata dari
pemeriksaan kasus korupsi Jiwas Raya di Pengadilan, posisi keuangan Jiwas Raya telah
bermasalah alias rugi, sudah semenjak tahun 2006. Ini sekedar contoh kecil, bagaimana
menghadapi persaingan usaha negara Asean, kalau administrasi yang tranparan dan pelayanan
yang cepat tidak diterapkan Indonesia, bagi kepentingan dunia usaha.
21. Ekonomi Singapura maju, karena Pemerintah mengawasi dengan ketat para pendemo. Pada
Prinsipnya demo dilarang. Security Act semacam Undang Undang Subversif, diperlakukan untuk
mengamankan negeri dari para provokator, penghambat pertumbuhan ekonomi.
22. Saya pernah menjadi Pemimpin, sebagai ketua Lembaga Bantuan Hukum Kosgoro di era orde
baru. Sebagai pemimpin saya memimpin hanya kurang lebih 1000 anggota. Ternyata jadi
pemimpin itu tidak mudah. Selalu ada saja gejolak. Apalagi Bapak sebagai Kepala Negara yang
harus memimpin kami dengan jumlah penduduk kurang lebih 250 juta orang?
23. Kalau seandainya masing masing pakar merobah cara berpikirnya dengan tidak membuat
pernyataan pernyataan negatif terhadap kepala negara, tetapi sebaliknya memberi masukan
positif dalam kapasitas hukum mereka masing, masing, seandainya terjadi demikian, mungkin
biaya triliunan rupiah mengamankan demo, dapat dialokasikan kepada pembangunan nasional
yang lebih berguna.
24. Semua perbuatan baik Presidern seperti misainya membangung infrstruktur, jalan tol yang
dinikmati rakyat, seolah tak berarti. Padahal fakta itu mestinya disyukurin sebagai bagian
pelaksanaan visi- misi Presiden untuk membangun Indonesia Maju.
25. Akhir kata, sebagai warga negara peduli penegakkan hukum, semoga rancangan KUHP yang
tertunda, rencana pengesahan Undang undang Pemasyarakatan yang juga tertunda, dapat
menjadl prioritas Bapak Presiden untuk disahkan. Khusus harapan saya untuk Bapak
Presiden: Semoga Bapak tidak pemah ragu membubarkan semua ormas yang anggaran
dasarnya tidak berlandaskan Pancasila. Selamat Tahun Baru Bapak Presiden dan Wakil
Presiden.
Demikianlah surat saya dari Lapas Sukamiskin Bandung Semoga bermanfaat bagi langsungnya
Penegakkan hukum Indonesia Maju.
Hormat saya.
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Cc.Menteri Hukum dan Ham Bapak Yasonna Laoly Ph.D
Cc Yth. Wamen Menteri Hukum dan Ham. Prof. Omar Sharif Hiariej
Cc. Yth. Rekan wartawan medsos yang pedul hukum, yang cinta NKRI.
Cc. Pertinggal
Editor : IS