Daerah

Sosialisasi Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020 di Polresta Denpasar

DENPASAR, MataKompas.com | Polresta Denpasar menggelar sosialisasi Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat), Senin (22/5). Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Binmas Polresta Denpasar, Kompol Tjok Arim M Putra itu dihadiri oleh MDA Provinsi Bali, Kesbangpol, Satpol PP dan lainnya.

Sosialisasi ini dilakukan kepada 45 desa adat yang berada di wilayah hukum Polresta Denpasar, yakni di Kota Denpasar 35 Desa Adat, 7 desa adat di Kuta dan tiga desa adat di Kuta Selatan yang merupakan wilayah administratif Kabupaten Badung. Sipandu Beradat dari Kota Denpasar sendiri telah dikukuhkan oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.

Kompol Tjok Arim mengatakan, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas berharap agar Sipandu Beradat dioptimalkan pemberdayaannya untuk menyelesaikan kasus-kasus di Desa Adat. Peserta Sipandu Beradat diberi pelatihan dalam rangka peningkatan kemampuan.

“Kegiatan bersama Sipandu Beradat sudah berjalan. Kegiatan kolaborasi yang sudah berjalan selama ini misalnya, pelaksanaan Sidak Duktang. Sipandu Beradat juga telah dilibatkan dalam pelaksanaan pengamanan kegiatan masyarakat lainnya. Kolaborasi ini kami lihat berdampak positif,” tutur Kompol Tjok Arim.

Ada beberapa hal yang didiskusikan dalam kegiatan tersebut. Misalnya keterlibatan Sipandu Beradat dalam menciptakan kondusifitas Kamtibmas di lingkungan tempat tinggal masing-masing, sepeti balapan liar hingga masalah anggaran.

Sementara Kabid Pemajuan Hukum Adat Dinas PMA Propinsi Bali, IB Rai dalam sambutannya mengatakan visi Gubernur Bali adalah “Nangun Sad Kerti Loka Bali”. Salah satunya dimplementasi dengan melaksanakan Sipandu Beradat.

 

Kegiatan Sipandu Beradat telah dilaksanakan nota kesepakatan antara Propinsi Bali dengan Kepolisian, TNI, dan adat yang merupakan bentuk sinergitas dari 4 komponen. Diharapkan, ke depan kegiatan Sipandu Beradat dapat berjalan dan terjalin sinergitas yang lebih baik.

“Kantor sekretariat juga perlu dibangun untuk membahas permasalahan yang terjadi di desa adat. Pemerintah Propinsi Bali kedepan akan melakukan inovasi dengan membuat aplikasi guna mendukung pelaksanaan Sipandu Beradat,” tutur IB Rai. (Agus/hms).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button