Skandal Mangrove: Reklamasi Terselubung Terkuak, Pansus TRAP DPRD Bali Geram Satpol PP Mengantuk

DENPASAR, Matakompas.com | Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Bali menemukan puluhan are lahan negara yang diduga telah ditimbun dan dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak tertentu.
Ironisnya, dugaan praktek reklamasi terselubung kembali mencuat di kawasan hutan mangrove.
Bahkan, Tim Pansus TRAP DPRD Bali menemukan 33 sertifikat tanah dan sisanya belum bersertifikat diatas tanah negara, saat melakukan peninjauan lapangan di kawasan pesisir yang seharusnya menjadi area konservasi, Jumat, 24 Oktober 2025.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, SH.,MH., menyebutkan kegiatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap tata ruang dan perlindungan ekosistem mangrove.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya aktivitas reklamasi tanpa izin. Ini lahan negara, tapi sudah ditimbun, ada pondasi dan aktivitas persiapan pembangunan. Ini jelas pelanggaran,” tegas Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Rai S.H.,M.H, dengan nada tinggi dan geram, saat Sidak di kawasan Nusa Dua Bali, Jumat, 24 Oktober 2025.
Namun, sorotan tajam justru tertuju pada ketidakseriusan Satpol PP Provinsi Bali dalam menindaklanjuti rekomendasi resmi DPRD Bali terkait pelanggaran tata ruang di kawasan tersebut.
Tak hanya itu, Pansus TRAP DPRD Bali semakin murka, karena sikap Satpol PP Provinsi Bali yang dinilai tidak tegas menindak pelanggaran di lapangan.
Bahkan, Tim Pansus DPRD Bali menemukan tidak adanya garis pembatas atau “Satpol PP Line” di lokasi, padahal kawasan itu sudah lama dilaporkan bermasalah.
“Satpol PP adalah Penegak Perda dan Perkada, tapi faktanya mereka tidak menjalankan tugasnya. Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi sudah seperti ‘penyakit kronis’ birokrasi yang dibiarkan berlarut,” kata I Dewa Rai, S.H.,M.H.
Sementara itu, Wakil Pansus TRAP DPRD Bali, A.A.Bagus Bagus Tri Candra Arka, sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali menambahkan, sikap Satpol PP Provinsi Bali sepertinya enggan turun tangan. Padahal mereka punya kewenangan untuk menutup dan mengamankan lokasi. Kalau dibiarkan, nanti makin banyak lahan negara yang diserobot.
“Jika Aparat Penegak Perda, Perkada dan aturan izin justru membiarkan pelanggaran, maka rusaklah wajah tata ruang Bali yang kita perjuangkan,” ungkapnya.
Pansus TRAP DPRD Bali berencana memanggil instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Provinsi Bali untuk meminta klarifikasi.
 Mereka juga mendesak Gubernur Bali untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas reklamasi ilegal di kawasan lindung tersebut.
“Ini bukan soal kecil. Ini soal kedaulatan lahan negara dan masa depan lingkungan Bali,” kata Sekretaris Pansus DPRD Bali, I Dewa Rai S.H.,M.H., dengan nada tinggi.
“Maka dadi itu, kami mohon Gubernur Bali agar Satpol PP Bali, Pol PP Tabanan dan jajarannya dievaluasi bahkan diganti, karena setiap ada penertiban tata ruang selalu mencari-cari alasan dan mengabaikan tugas pokoknya, sehingga terkesan Satpoll PP sakit kronis atau masuk Angin,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Provinsi Bali belum memberikan tanggapan resmi atas temuan tersebut. (red).




