Skandal 106 Sertifikat, Pansus TRAP DPRD Bali Gelar Evaluasi Data Konservasi Hutan Mangrove dan Wilayah Pesisir di Denpasar–Badung

DENPASAR, Matakompas.com – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menggelar rapat penting di Ruang Rapat Bapemperda Lt. II, Gedung DPRD Provinsi Bali. Senin, 20 Oktober 2025.
Dalam rapat yang difokuskan pada evaluasi dan pengumpulan data 6 desa di wilayah kota Denpasar (Sanur Kauh, Sidakarya, Sesetan, Serangan, Pedungan, Pemogan) dan untuk Kabupaten Badung (Kuta, Kedonganan, Jimbaran, Tuban dan Tanjung Benoa.
Sebagai wilayah konservasi hutan mangrove, hutan lindung baik yang dikelola Tahura, maupun di luar Tahura yg di akui sebagai penguasaan orang perorangan.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr.(C) I Made Supartha, SH.,MH., dan di hadiri Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Rai S.H.,M.H., Putu Diah Pradnya Maharani, Dr.Somvir, Ketua Komisi 1 Nyoman Budi Utama, I Nyoman Suwitra , kelompok pakar tim ahli DPRD Bali dan berbagai instansi teknis, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Kantor Pertanahan Kota Denpasar, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Selain itu, UPTD Taman Hutan Raya Ngurah Rai dan Balai Wilayah Sungai Bali-Penida juga diundang untuk memberikan data dan klarifikasi lapangan.
Fokus utama rapat ini mengumpulkan Data terkait berbagai macam kegiatan yg diduga pelanggaran wilayah mangrove ; ada kegiatan industri, perdagangan, jasa, proyek pengembang, proyek pabrik, dugaan penyerobotan hutan mangrove, penerbitan SHM di mangrove, patok mangrove yg sdh ber pindah, segera dilakukan pengukuran ulang di luasan wilayah hutan mangrove konservasi, kegiatan hotel dan restoran, kawasan Tahura yg tertera 1.370,5 ha (seribu tiga ratus tujuh pulu tiga koma lima hektar) wajib sbg wilayah resapan air, utk menjaga banjir rop, sunami dan hutan mangrove sbg paru paru dunia, sbg produksi Oksigen terbaik dan menjaga kualitas udara dan lingkungan yg terbaik,dikawasan mangrove ini ada jenis mangrove terbaik yg tdk ada di dunia. Semuanya di evaluasi dlm Rapat Pansus TRAP pagi hari ini.
Kawasan-kawasan tersebut diketahui memiliki posisi strategis sekaligus rentan terhadap tekanan pembangunan, terutama di sekitar zona konservasi Hutan Mangrove dan pesisir selatan Bali.
Langkah evaluasi ini merupakan bagian dari menjalankan fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan kebijakan tata ruang, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan ekosistem pesisir dan aset daerah.
“Pansus ingin memastikan seluruh kegiatan pembangunan di kawasan konservasi dan pesisir dilakukan sesuai aturan, tanpa menabrak rencana tata ruang,” ujar Made Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali
Dalam surat undangan resmi yang ditandatangani oleh, Dewa Made Mahayadnya, juga disampaikan imbauan agar peserta rapat membawa tumbler pribadi, sejalan dengan implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai sebagai bentuk komitmen terhadap gerakan Bali ramah lingkungan.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan data akurat dan rekomendasi kebijakan yang menjadi dasar bagi langkah penertiban dan penegakan hukum di kawasan konservasi hutan mangrove serta wilayah pesisir yang kini banyak disorot akibat alih fungsi lahan Mangrove dan pembangunan akomodasi wisata yang tidak terkendali. Dalam Rapat Pansus dan peserta Rapat dan OPD terkait di perluasan bersama Penegak Hukum akan melakukan kegiatan Lapangan SIdak di Wilayah Mangrove bbrp hari kedepan. (Red)