Daerah

Sinergitas Babinsa Dalam Pendataan Penduduk Non Permanen.

DENPASAR, MataKompas.com – Pemerintah Kelurahan Sesetan, melaksanakan pendataan penduduk non permanen baik dalam Provinsi maupun luar Provinsi.

Kegiatan ini sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan bertujuan untuk menertibkan administrasi penduduk non permanen di wilayah Kelurahan Sesetan. Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Kamis (17/04/2025).

Pendataan ini dipimpin oleh Bapak Lurah Sesetan, Putu Wisnu Wardana, S.E., M.M., dan menyasar penduduk yang belum memiliki KTP-E (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dan Surat Tanda Lapor Diri (STLD).

Lurah Sesetan Putu Wisnu Wardana, S.E., M.M., mengatakan, Maksud dan tujuan pendataan ini adalah untuk menertibkan administrasi penduduk non permanen, khususnya penduduk pendatang.

“Kami juga ingin memberikan pembinaan kepada penduduk pendatang luar Provinsi Bali, agar sadar tentang hak dan kewajiban sebagai warga dan mentaati aturan adat Desa setempat,” katanya.

Sementara, Babinsa Kelurahan Sesetan Serka I Kadek Sukayasa berharap, Penduduk non permanen di Kelurahan Sesetan dapat memiliki administrasi yang tertib dan teratur, serta dapat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga.

 

“Kami berharap kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan teratur di Kelurahan Sesetan,” ujar Serka I Kadek Sukayasa.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Lurah Sesetan, Babinsa, Bhabinkantibmas, Kasi Kelurahan dan Staf, Kaling se Kelurahan Sesetan, Linmas dan Bankamda Desa Adat Sesetan. (Cen/Red).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button